Keprisatu.com – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melimpahkan berkas penyidikan, tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan hutan lindung ke Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (20/10) siang. Pelimpahan ini dilakukan setelah penuntut umum dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap II ini diterima langsung oleh Kepala Kejari batam, Polin Octavianus Sitanggang dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi Andra. Pada pelaksanaanya, pihak penyidik Gakkum KLHK melimpahkan berkas dan barang bukti serta terdakwa Indra May yang mewakili PT. Kayla Alam Sentosa.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Ditjen Gakkum KLHK dengan terdakwa PT. Kayla Alam Sentosa yang diwakili oleh Indra May selaku direktur. Untuk selanjutnya, kami akan menyiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam guna proses persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi Andra, Fauzi selaku Kasi Intel Kejari Batam dan Supartono selaku Kasubdit Penyidikan Perambahan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batam, sesaat usai pelaksanaan pelimpahan tahap II.
Polin menjelaskan, dalam kasus ini, PT. Kayla Alam Sentosa diketahui telah melakukan kegiatan pembukaan lahan untuk dijadikan kavling siap bangun sejak bulan Mei hingga Juni 2019 di kawasan hutan lindung. Perusahaan ini melakukan pembukaan lahan tersebut dengan cara merusak tanaman, meratakan bukit dan mengeruk tanah menggunakan alat berat excavator dan bulldozer, serta diangkut dengan dump truck untuk dilakukan penimbunan. Selanjutnya mereka membentuk kavling dengan ukuran 8 x 12 meter dengan ukuran jalan selebar 6 meter.
“Terdakwa telah melakukan kegiatan pembukaan dan pematangan lahan di 2 lokasi di kawasan hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, yakni pada lokasi N 01o 04’ 17,6” E 104o 06’ 43,8”, ditemukan hutan alam yang ditimbun bahan galian tanah, tidak memiliki izin lingkungan, sekitar seluas 1,508 hektar dan pada lokasi N 01o 04’ 13,5” E 104o 06’ 46,5”, ditemukan lokasi APL untuk rencana pembangunan rumah, yang ditimbun bahan galian tanah, tidak memiliki izin lingkungan, sekitar seluas 5,585 hektar. Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove dan hutan lindung,” kata Polin lagi.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK yang turut hadir secara online dalam konferensi pers itu, menjelaskan bahwa penegakan hukum atas pengrusakan lingkungan masih akan terus dilakukan. Menurutnya, selain kasus ini, pihaknya juga telah menindak perbuatan tindak pidana pengrusakan hutan lainnya yang ada di Batam.
“Tidak hanya ini saja. Selanjutnya, masih akan ada penindakan bila memang ditemukan adanya pengrusakan hutan yang lain. Kami juga mengapreasiasi langkah Kejaksaan Negeri Batam dalam menangani perkara pengrusakan hutan yang sudah ditangani sebelumnya,” kata Ridho.(ks09)