Beranda Batam Ditinggal Mudik, Rumah Kosong di Seibeduk Diobok-obok Maling

Ditinggal Mudik, Rumah Kosong di Seibeduk Diobok-obok Maling

Pelaku pencurian (duduk di bagasi mobil) dengan pemberatan dibekuk polisi

Batam, Keprisatu.com – Aksi pencurian menimpa seorang warga di Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam . Sial bagi korban, ternyata pelaku menyikat habis isi rumahnya saat korban sedang mudik ke Padang.

Laporan pencurian itu langsung ditangani oleh Unit reskrim Polsek Sei Beduk yang berhasil mengamankan 1 orang pelaku setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (31/07/23).

Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H menjelaskan kejadian tersebut berawal  Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 06.10 wib , pelapor yang pada saat itu berada di kampung Bukit Ttinggi ditelfon oleh abang ipar pelapor.

Dia  memberitahukan bahwa rumah pelapor dibobol oleh maling. Adapun barang milik pelapor yang hilang 1 dokumen berupa paspor dengan No ×1753114 an pelapor, 1unit Hand phone iphone X warna hitam, 1 unit hand phone Vivo Y15 warna putih, 1 Unit Hand Phone Samsung Galaxy Tab Hitam.

Ada juga 1 unit Hand Phone A76 Warna Silver, 4 Unit Speaker merk polytron,2 Tabung gas 3 kg,uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Topy rimba warna hijau,atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Ro. 10.000.000.

Terkait penangkapan terhadap pelaku, Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023, sekira pukul 03.30 wib, tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku tindak pidana pencurian yang bernama AS (39 Th) sedang berada di Pasar Induk Jodoh Kec.Lubuk Baja-Kota Batam.

Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal langsung bergerak ke alamat tersebut, setelah tiba di lokasi dan memang benar terduga Pelaku berada di Pasar Induk Jodoh Kec.Lubuk Baja-Kota Batam, Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan.

Setalah itu berdasarkan keterangan AS (39 Th) bahwa benar melakukan Pencurian terhadap pelapor di Kampung Tower No 26 Rt 003 Rw 014 Kel Muka Kuning Kec Sei Beduk-Kota Batam. Selanjutnya AS (39 Th) di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Korban AK (44 Tahun) merupakan warga simpang dam mukakuning. Iptu Yustinus mengatakan, “Terhadap pelaku saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.

Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H mengatakan “Pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni AS (39 Th) yang merupakan warga simpang dam mukakuning”.

Terhadap pelaku AS (39 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 ayat (2) KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun. (KS03)

Editor : Tedjo