Beranda Batam Disperindag Ajak Pedagang Pakai QRIS, Apaan Itu?

Disperindag Ajak Pedagang Pakai QRIS, Apaan Itu?

Kabid Pasar Disperindag Batam, Zulkarnain.
Kabid Pasar Disperindag Batam, Zulkarnain.

Keprisatu.com – Disperindag Batam mengajak pedagang menggunakan pembayaran non tunai, Quick Responce Code Indonesian Standard atau disingkat QRIS.

Kini Disperindag gencar menyosialisasikannya di 45 pasar Kota Batam, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.

Kabid Pasar Disperindag Batam, Zulkarnain mengatakan pemerintah saat ini berharap  baik pedagang maupun pembeli untuk memanfaatkan teknologi. Seperti pembayaran non tunai menggunakan QRIS ataupun pembayaran dalam bentuk aplikasi lainnya seperti OVO, Go Pay, Grab, dan lain sebagainya.

Kata dia, tidaklah sulit bagi pedagang atau penjual melakukan transaksi QRIS. Cukup scan, transaksi sudah bisa dilakukan tanpa harus menyentuh uang tunai dan tanpa harus kesulitan menukar uang kecil.

“Ketika sudah di-scan melalui QRIS, uangnya sudah masuk ke rekening yang dituju. Tanpa harus menyentuh uang dan tanpa harus susah-susah mengembalikan uang kecil,” ujarnya.

“Kami targetkan awal tahun 2021 sudah berjalan, mulai sekarang kami sosialisasi ke semua pedagang di Batam. Sudah ada yang menggunakannya, seperti pasar Mitra Raya,” ujarnya.

Bila sistem transaksi non tunai ini berjalan, ada beberapa kelebihan yang akan didapatkan antara pedagang dengan pembeli. Salah satunya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, karena uang bisa sebagai media penularan.

Apa sebenarnya QRIS (dibaca KRIS) itu? Dilansir dari laman BI, QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya. Jadi, ayo pakai QRIS! (ks10)

editor: arham