Beranda Karimun Dirut PDAM Karimun Mundur Dari Jabatannya

Dirut PDAM Karimun Mundur Dari Jabatannya

Sidang Lanjutan
Ilustrasi PDAM

Keprisatu.com – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mulia Karimun, Indra Santo, dikabarkan mundur dari jabatannya. Indra dikabarkan telah meninggalkan jabatan tersebut sejak sebulan lalu.

Hingga saat ini, belum diketahui penyebab pasti mundurnya Indra sebagai Dirut PDAM Karimun. Saat ini, posisi Indra digantikan oleh pejabat harian yang ditunjuk oleh Pemkab Karimun, yakni Asistan Satu Pemkab Karimun, Muhammad Tang.

Kabar mundurnya Dirut PDAM Tirta Mulia itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah, Muhammad Firmansyah. Namun, Firmansyah tidak menjelaskan alasan mundurnya Indra.

“Iya,” ujarnya singkat saat ditemui di sela-sela kegiatannya.

Jabatan Indra sebagai Dirut PDAM Tirta Mulia sebenarnya telah berakhir pada 2019 lalu. Namun, Pemerintah Kabupaten Karimun memperpanjang statusnya sebagai Dirut dengan pertimbangan masa Pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan dilakukan pemilihan.

Sebelum Indra mengundurkan diri, PDAM Tirta Mulia Karimun banyak mengalami permasalahan. Salah satunya, terkait distribusi air kepada pelanggan yang tidak lancar, hingga distribusi yang terhenti atau mati total selama berbulan- bulan. Selain itu pengelolaan keuangan PDAM Tirta Mulia Karimun juga tengah diusut Kejaksaan Negeri Karimun. Bahkan dugaan kasusnya saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah, beberapa waktu lalu menyebut pihaknya tengah melakukan audit keuangan PDAM Tirta Mulia Karimun bersama Inspektorat Daerah Karimun. “Kasus dugaan korupsi PDAM masih penyidikan. Ini saya masih di inspektorat, koordinasi perihal dugaan kerugian negara,” ujarnya pada 18 Agustus 2020 lalu.

Kala itu, Andriansyah mengatakan suatu hal yang wajar jika pihaknya meminta Inspektorat Pemkab Karimun untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Ia menyebut hal itu sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa Inspektorat bisa melakukan penghitungan kerugian negara sebuah dugaan kasus korupsi.

“Boleh, sudah ada keputusan MK-nya,” kata Andriansyah.

Namun begitu, pihaknya tetap akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri nantinya. “Kami nanti akan minta BPKP sebagai saksi ahli,” kata Andriansyah.

Andri menyebut banyak dokumen transaksi PDAM Karimun dengan perusahaan luar yang perlu diteliti satu per satu, mulai dari Januari 2019. Andriansyah memastikan tahap penyidikan ini pihaknya tinggal mencari tersangka.

Meski masih enggan membeberkan, namun ia mengaku sudah memiliki bayangan siapa saja calon tersangka. “Betul, tahap penyidikan tinggal menentukan tersangka tapi saya belum bisa bicara siapa tapi bayangannya sudah ada,” ujar Andriansyah.(ks12)

Editor : Aini