Beranda Batam Dianiaya Saat Tugas, Ketua Panwascam Ngadu ke Polisi

Dianiaya Saat Tugas, Ketua Panwascam Ngadu ke Polisi

97
0
Kombes Pol Arie Dharmanto, Dirreskrimum Polda Kepri

Keprisatu.com  – Mengaku menjadi korban penganiayaan, seorang petugas pengawas pemilu membuat laporan ke polisi. Laporan ini terkait dengan adanya upaya menghalang halangi tugas negara sebagai Ketua Panwascam.

Ketua Panwascam Batam Kota, Salim, membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Kepri terkait penganiayaan dan atau menghalang-halangi petugas saat melaksanakan tugas. Kejadian tersebut terjadi di Taman Baloi Batam Center Kota Batam, Kamis (12/11/20) sore.

“Iya benar Ketua Panwascam Batam Kota ada melaporkan tindakan penganiayaan terhadap dirinya dan juga yang bersangkutan melaporkan karena ada yang menghalang halangi tugasnya selaku Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (13/11/20).

Menurut Arie, saat ini Laporan tersebut statusnya masih dalam Lidik. Berdasarkan LP pelapor, kronologis kejadian yakni pada hari Kamis (12/11/20) sekira pukul 17.10 WIB.

Pelapor yang bertugas sebagai Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Batam Kota mendatangi Kegiatan Kampanye dari salah satu Paslon Cagub dan cawagub Provinsi Kepri serta Paslon cawako dan Cawawako Kota Batam.

“Dimana acara Kampanye tersebut adalah peresmian posko relawan  yang mana kehadiran Pelapor disana sehubungan Tugas Pelapor untuk mengawasi agar tidak ada terjadinya Pelanggaran Kampanye dalam PKPU No.13 Tahun 2020,” kata Arie.

Pada saat itu, pelapor melihat kegiatan Kampanye tersebut akan diadakan acara tarian bersama sehingga pelapor menghubungi atasan pelapor yakni Komisioner Bawaslu Kota Batam Divisi Pengawasan yakni saksi Nopialdi.

Pelapor menghubungi atasannya tersebut untuk menanyakan apakah dibolehkan atau tidak kegiatan Tarian tersebut dilaksanakan.

“Kemudian saksi Nopialdi mengatakan bahwa tarian bersama-sama tidak boleh dilakukan pada saat Kampanye,” katanya.

Mendapat petunjuk dari saksi Nopialdi, maka Pelapor mendatangi seorang panitia dan  mengatakan agar acara tersebut agar bisa dihentikan.

Panitia menjelaskan bahwa kegiatan Kampanye telah selesai dan tarian hanya sebagai hiburan masyarakat saja.

“Kemudian Pelapor mendatangi Tim Paslon untuk menyampaikan perihal yang sama namun acara tersebut tetap dilakukan dan pada saat acara berlangsung,” jelasnya.

Pelapor mengambil Vidio untuk dokumentasi pelapor sebagai Tugas Pengawasan dan setelah pelapor selesai mengambil Vidio, pelapor didatangi oleh seseorang dikarenakan pelapor mengambil Vidio dan juga yang turut memarahi Pelapor. Lalu pelapor didatangi beberapa orang dan mengaku dianiaya.

Namun pelapor tidak mengetahui siapa yang melakukan hal tersebut kepada pelapor, dan pada saat itu ada beberapa Orang dari Tim Kampanye dan Petugas Kepolisian yang bertugas mengamankan kegiatan tersebut membantu pelapor agar tidak menjadi sasaran amukan massa.

Setelah kejadian tersebut, pelapor ke Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam Kota untuk berobat dan Visum. “Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami luka yakni gusi bagian dalam mulut masih sakit dan nyeri pada tulang rusuk,” pungkasnya. (ks14)

Editor : Tedjo