Beranda Head Line Dialog Komisi 1 DPR RI – PWI:  Jurnalis Soroti Pasal Bermasalah

Dialog Komisi 1 DPR RI – PWI:  Jurnalis Soroti Pasal Bermasalah

Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bersama panitia kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, pada Senin 5 Mei 2025, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat.

Jakarta, Keprisatu.com – Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bersama panitia kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, pada Senin 5 Mei 2025, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat.

Panitia kerja yang ikut dalam RDPU yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). RUU Penyiaran kembali menjadi perdebatan panas, dimana panitia kerja menyampaikan catatan kritis dalam Rapat RDPU.

Kegiatan RDPU bersama Komisi 1 DPR RI ini bertujuan menyerap masukan dari para pemangku kepentingan media terkait revisi UU Penyiaran, terutama menyangkut regulasi konten multiplatform dan digital.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang mengatakan, revisi UU ini harus menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. “Jangan sampai pengawasan media berubah menjadi sensor yang membungkam kebebasan berekspresi,” kata Zulmansyah.

Zulmansyah menyoroti beberapa pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers, yakni Pasal 27, Pasal 35, dan Pasal 42.

“Jika tidak hati-hati, RUU ini bisa menjadi alat represi baru,” tegasnya. Tak hanya PWI, perwakilan AJI dan AVISI juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka menekankan bahwa RUU Penyiaran harus melindungi konten kreator digital tanpa membebani dengan regulasi berlebihan. (KS03/rilis)

Editor : Tedjo