Jakarta, Keprisatu.com – Proses menuju Pemilu 2024 sudah sampai pada tahapan penyerahan berkas perbaikan administrasi bakal caleg.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri telah mengumumkan bahwa delapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan berkas perbaikan administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, hingga Minggu (9/7/2023).
Parpol-parpol tersebut antara lain Partai NasDem pada pukul 10.18 WIB dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pukul 11.05 WIB.
Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN) menyerahkan berkas perbaikan pada pukul 14.27 WIB, Partai Buruh pada pukul 14.52 WIB, Partai Perindo pada pukul 16.46 WIB, Partai Gelora pada pukul 17.07 WIB, Partai Ummat pada pukul 17.31 WIB, dan PDI Perjuangan pada pukul 18.43 WIB.
“Sejauh ini baru delapan parpol yang telah menyerahkan berkas perbaikan administrasi, artinya masih ada 10 partai politik lagi. Kami akan menunggu hingga pukul 23.59 WIB untuk kedatangan 10 partai politik tersebut,” kata anggota KPU RI, Idham Kholik, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (9/7/2023).
Jika 10 parpol tersebut tidak menyerahkan perbaikan administrasi bacalegnya pada Senin (10/7), KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi menggunakan dokumen yang sebelumnya telah dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Maka, kemungkinan besar dokumen tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) bagi parpol yang sebelumnya hasil verifikasi administrasinya dinyatakan BMS,” jelas Idham.
Idham juga menyampaikan bahwa pada saat KPU RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi bacaleg pada tanggal 24 Juni 2023, hanya 10,19 persen dari total 10.323 bacaleg yang didaftarkan oleh parpol peserta Pemilu DPR RI 2024 yang memenuhi syarat.
Dengan demikian, terdapat 89,81 persen bacaleg yang dokumennya dinyatakan BMS oleh KPU RI.
“Hari ini merupakan hari terakhir bagi partai politik untuk memperbaiki dokumen tersebut,” ujar Idham.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan bahwa verifikasi administrasi perbaikan bacaleg akan dilakukan mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Selanjutnya, pada tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS).
“Setelah itu, kami akan mempersiapkan penetapan DCS. Paling lambat, penetapan DCS dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2023,” tambahnya.
KPU akan mengumumkan DCS di berbagai tingkatan selama 5 hari, mulai dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023.
“Mulai tanggal 19 Agustus, masyarakat diberikan waktu selama 10 hari, hingga tanggal 28 Agustus, untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang kami publikasikan di berbagai tingkatan,” ujar Idham. (KS03)
Editor : Teguh Joko Lismanto