Beranda Karimun Corona Mengancam, Karimun Kembali Berlakukan Jam Malam

Corona Mengancam, Karimun Kembali Berlakukan Jam Malam

75
0
Pjs Bupati Karimun Herry Andrianto kembali berlakukan jam malam

Keprisatu.com – Kasus warga Kabupaten Karimun Propinsi Kepri, meningkat. Meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun membuat Pemerintah Kabupaten Karimun harus mengambil langkah tegas.

Hal ini dilakukan, guna menekan kembali kasus tersebut.Salah satu kebijakan yang diambil yakni dengan kembali memberlakukan penerapan jam malam.

Diketahui, Pemkab Karimun sebelumnya pernah memberlakukan jam malam terhadap masyarakat pada 2 April 2020 lalu.

Sehingga kasus Covid-19 dapat tertangani dengan baik hingga mencatatkan 0 kasus. Nol kasus membuat Pemkab Karimun mencabut pemberlakuan jam malam itu pada bulan Juni 2020 lalu.

Kembali diberlakukan jam malam itu tertuang dalam Surat Edaran Pjs Bupati Karimun nomor : 300 SET-COVID-19/X/19/2020 Tentang pengaktifan kembali pemberlakuan jam malam dalam rangka mencegah penyebaran COVID 19 di Kabupaten Karimun.

Pjs Bupati Karimun, Herry Andrianto dalam rilis diterima, Kamis (22/10/2020) menjelaskan, pihaknya sudah mengevaluasi kondisi terkini terkait terjadinya peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Maka, dalam rangka mengurai konsentrasi aktivitas masyarakat di luar rumah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang lebih luas dan masif , maka dengan ini disampaikan bahwa pemberlakuan jam malam mulai diaktifkan kembali.

“Jam malam diaktifkan lagi pada pukul 22.30 wib s.d pukul 04.00 Wib,” ujar Pjs Bupati Karimun, Herry Andrianto.

Herry mengatakan untuk mengendalikan peningkatan penyebaran Covid-19 diperlukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat agar menghindari aktivitas dil uar rumah yang berkumpul dan berkerumun, dan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan melalui “Gerakan 6 M”.

“Gerakan 6 M diantaranya menggunakan masker, menjaga jarak 1 s.d 2 meter, mencuci tangan atau menggunakan handsynitizer, menghindari kerumunan, meningkatkan imunitas tubuh dan menjaga pola hidup sehat sebagai wujud kewaspadaan diri terhadap resiko penyebaran Covid-19 yang lebih luas di masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa selain pemberlakuan jam malam, pihaknya juga memberikan himbauan kepada seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Karimun untuk tidak melayani makan ditempat dan hanya diperbolehkan dibawa pulang.

“Pemberitahuan kepada seluruh Toko, Warung Kedai Kopi atau Warung sejenis, untuk tidak menyediakan layanan makan dan minum di tempat,” ujar Heru Andrianto.

Namun dengan penyediaan layanan makanan yang dibawa pulang (dipacking/dibungkus), sehingga dapat menghindari berkumpulnya masyarakat, dengan pembatasan akitivitas perdagangan sampai Pukul 22.30 Wib.

Ia meminta agar Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Karimun untuk melakukan pemantauan atau monitoring secara berkala.

Monitoring dilakukan melalui kegiatan patroli dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lurah/Desa di mulai pada pukul 22.30 wib terhadap aktivitas masyarakat yang berkumpul dan masih melakukan aktivitas di luar.

“Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas atau kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Karimun,” tutup Herry. (ks12)

Editor : Tedjo