
Keprisatu.com – Kekerasan guru terhadap murid terjadi di Propinsi Kepri. Kali ini, seorang guru diduga mencambuk seorang muridnya , hanya sang murid lantaran tidak mengerjakan tugas.
Jajaran Kepolisian Resor Karimun pun mengungkap kasus tindak pidana dugaan penganiayaan oleh guru terhadap muridnya ini .
Kasus penganiayaan ini terjadi di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Oknum guru berinisial Z (22) diduga tega memukul anak didiknya dengan seutas kabel karena tidak menyetorkan ayat kepadanya. Akibat perbuatan itu, korban berinisial K (13) harus mengalami luka lebam dibagian belakang tubuhnya.
Remaja berinisial K, merupakan salah satu siswa di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Karimun. Ia mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari sang guru sekitar bulan Desember lalu.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan , usai pihaknya melakukan pemeriksaan . “Kejadian pada 4 Desember 2020 lalu. Pelaku menganiaya anak di bawah umur yang merupakan santri di Pesantren,” ujar Adenan.
Penganiayaan yang dilakukan guru pesantren itu, diduga karena pelaku kesal terhadap korban yang tidak dapat menghafal tugas yang diberikan. Kapolres Adenan menyebut , tersangka tega menganiaya korban dengan cara mencambuk tubuh korban dengan seutas kabel lantaran emosi dengan perbuatannya.
“Korban dicambuk menggunakan kabel, lantaran kesal terhadap korban. Pengakuan tersangka mencambuk sebanyak 10 kali,” kata Adenan. Akibat perbuatan Z alias A yang melakukan penganiayan anak di bawah umur, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam penjara selama 5 tahun,” ucap Adenan.
(ks12)
editor : tedjo