Beranda Bintan Calon Penumpang ASDP Roro Bintan – Batam Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Calon Penumpang ASDP Roro Bintan – Batam Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Keprisatu.com – Para Calon Penumpang yang hendak berpergian melalui pelabuhan Asdp Roro Tanjung Uban Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan pada Minggu 11/7/2021, harus menunjukkan sertifikat vaksin menimal Dosis 1.

Sesuai dengan surat edaran ( SE ) Nomor : 535/SET – STC19/VII/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro di Wilayah Bintan.

“Apabila tidak ada surat Vaksin calon menumpang harus menunjukkan bukti sehat dari Covid – 19 yaitu antigen,” ujar kepala supervisi ASDP Tanjung Uban, Muhammad.

Pengetatan di Pelabuhan Tanjunguban, calon penumpang wajib tunjuk bukti sudah Vaksin. Jika belum divaksin harus Rapid Test Antigen.

Bintan memang tidak masuk dalam 15 daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun pengetatan keluar masuk orang terpantau di pelabuhan yang ada di Tanjunguban, Kabupaten Bintan.

Seperti diketahui, di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hanya Kota Batam dan Tanjungpinang yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat.

“Sepi karena yang hendak berangkat ke Batam harus menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen apabila belum menerima vaksin,” ujar seorang calon penumpang di Pelabuhan ASDP Tanjunguban.

Supervisi ASDP Tanjunguban, Muhammad membenarkan jumlah penumpang di pelabuhan menurun dari hari sebelumnya.

“Menurun jauh dari hari sebelumnya. Biasanya 60 persen dari kapasitas, sekarang sekira 15 hingga 25 persen,” ujar Muhammad.

Dikatakannya, calon penumpang yang berangkat harus menunjukkan bukti sudah menerima vaksin covid-19. Apabila belum menerima vaksin covid-19, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.

Selain itu, lanjutnya, calon penumpang harus mengisi formulir dalam aplikasi eHAC Indonesia.  “Harus mengisi eHAC dengan benar,” ujarnya.

Dikatakannya, sebenarnya daerah yang masuk penerapan PPKM Darurat di Provinsi Kepri hanya Kota Batam dan Tanjungpinang.

“Bintan berada di tengah-tengahnya (antara Batam dan Tanjungpinang) mau tidak mau pengetatan kita lakukan hari ini. Belum tau bagaimana keesokan lagi,” ujarnya.

Dikatakannya, pengetatan ini bermaksud untuk mengurangi mobilitas orang dan kendaraan dalam upaya menekan laju penyebaran covid-19.

Kepala Pos Syahbandar Tanjunguban, Rahmat mengatakan, layanan genose bagi calon penumpang yang hendak menyeberang ke Batam melalui Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban tidak diadakan lagi.

“Genose tidak ada lagi, sekarang yang penting sudah vaksin. Kalau untuk ke Telagapunggur, Batam hanya bukti vaksin saja,” ujarnya.

Sementara Koordinator Rapid Test Antigen dari Kimia Farma baik di Pelabuhan ASDP dan Bulang Linggi, Tanjunguban, Selda mengatakan, layanan genose sudah tidak ada lagi mengikuti surat edaran gubernur terbaru.

Layanan genose sekarang diganti dengan layanan rapid test antigen. Menurutnya, layanan rapid test antigen sudah tersedia di pelabuhan.

“Ada layanan rapid test antigen baik pelabuhan di Telagapunggur dan Tanjunguban. Harganya sekira Rp 190 ribu,” ujarnya.

Pegawai rapid test antigen dari Kimia Farma di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Sisi Siliana mengatakan, sejauh ini sekira pukul 13.14 WIB sudah sekira 14 orang yang melayani rapid test antigen.

“Kalau hari sebelumnya ketika masih layanan genose, siang begini sudah hampir 200 orang yang melakukan layanan genose,” katanya.

Diakuinya, masyarakat yang menggunakan layanan rapid test antigen di pelabuhan ASDP Tanjunguban, Bintan berkurang.

“Karena banyak masyarakat yang sudah vaksin. Kalau sudah vaksin setidaknya dosis 1 tidak perlu rapid test antigen lagi. Tapi kalau belum vaksin, calon penumpang harus rapid test antigen,” jelasnya. ( Ks05 ).

Editor : Tedjo