
Keprisatu.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Sosialisasi Awareness Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dengan tema “Batam Menuju Digitalisasi Layanan di Lingkungan BP Batam”.
Sosialisasi tersebut, digelar dua hari pada Kamis-Jumat (3-4 Juni 2021) di Gedung B Informasi dan Teknologi (IT) Centre BP Batam. Sosialisasi yang digelar dengan menjalankan protokol kesehatan (prokes) ini, diikuti 26 pegawai perwakilan unit kerja BP Batam.
Hal tersebut, sesuai edaran (SE) BP Batam Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 20 Mei 2021. Berdasarkan SE tersebut, kehadiran peserta rapat-rapat, 40 persen dari kapasitas ruangan.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, yang memerlukan penerapan standarisasi layanan, menggunakan pendekatan sistem manajemen mutu berbasis SNI ISO 9001:2015.
Sosialisasi ini dengan mengundang Asesor Sertifikasi ISO dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) Fansuri dan Fadly Amri sebagai nara sumber. Materi yang disampaikan Sistem Manajemen Mutu Klausal 1-10, Review Materi SNI ISO 9001:2015, dan Pengisian tabel GAP Analisis.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BP Batam, Lilik Lujayanti, mengatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, mengamanatkan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance).
“Kami tetap berkomitmen dan terus melaksanakan amanah tersebut, untuk memberikan pelayanan terbaik dalam melaksanakan peran dan tugas sesuai UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam menjadi undang undang,” kata Lilik Lujayanti.
Assesor Sertifikasi ISO BSN, Fansuri, mengatakan, tujuan standarisasi dan penilaian kesesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Pasal 3, yaitu meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kapasitas usaha dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi.
Kemudian, meningkatkan perlindugan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Selanjutnya meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam negeri dan luar negeri. (ks03)
Editor: tedjo