
Keprisatu.com – Pelanggan yang ingin melakukan balik nama rekening listrik di PLN Batam diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan ini tersedia di seluruh area pelayanan maupun melalui layanan virtual PLN Batam sebagai upaya mempermudah administrasi pelanggan.
Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, mengatakan perubahan nama pelanggan dilakukan untuk menyesuaikan data kepemilikan rumah, bangunan, maupun badan usaha agar tercatat secara resmi dalam sistem PLN Batam.
Menurut dia, pembaruan data pelanggan menjadi bagian penting dalam menciptakan tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian layanan bagi pelanggan, terutama saat terjadi transaksi jual beli properti atau perubahan kepemilikan usaha.
Untuk pelanggan perorangan, dokumen yang wajib disiapkan meliputi fotokopi identitas diri seperti KTP dan NPWP, SIM, atau paspor. Selain itu, pelanggan juga diminta melampirkan bukti kepemilikan berupa akta jual beli, sertifikat tanah, surat kavling, surat hibah, atau surat keterangan kepemilikan dari pengembang.
Pelanggan juga wajib menyertakan fotokopi rekening listrik terakhir. Apabila proses pengurusan dilakukan oleh pihak lain, maka diperlukan surat kuasa bermaterai.
Sementara itu, bagi pelanggan badan usaha, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat permohonan resmi, fotokopi identitas pemilik sesuai akta perusahaan, bukti kepemilikan persil, fotokopi rekening listrik terakhir, serta surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan.
Selain melengkapi dokumen, pelanggan juga perlu memperhatikan biaya administrasi yang dikenakan berdasarkan golongan tarif listrik.
Untuk golongan S-2 hingga 2.200 VA, R-1, R-2, B-1 dan I-1 dikenakan biaya sebesar Rp5.500. Kemudian pelanggan golongan S-2 di atas 2.200 VA hingga 200 kVA, R-3, I-2 dan P-1 dikenakan biaya Rp16.500.
Adapun golongan B-2 dan P-3 dikenakan tarif administrasi Rp27.500. Sedangkan pelanggan golongan S-3, B-3, I-3, I-4, P-2 hingga golongan C dan T dikenakan biaya Rp150 ribu.
Yoga menambahkan, komponen Uang Jaminan Langganan (UJL) akan disesuaikan dengan nilai UJL yang telah tercatat sebelumnya.
PLN Batam mengimbau masyarakat memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses perubahan nama pelanggan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan efisien.
Langkah ini juga dinilai mendukung peningkatan kualitas layanan kelistrikan sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi pelanggan di Batam. (ks03)