Keprisatu.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun merilis capaian kinerja d tahun 2021 dibidang Pencegahan maupun pemberantasan narkoba di Kabupaten Karimun, Selasa (21/12/2021).
Kepala BNNK Karimun Eryan Noviandi menyebutkan, dalam kurun waktu satu tahun pihaknya telah merealisasikan sebanyak 51 kegiatan kepada berbagai kalangan masyarakat di Karimun.
“Seluruhnya dilakukan baik secara daring dan luring. Kemudian juga dilakukan tes urine sebanyak 171 orang dalam 10 agenda kegiatan,” papar Kepala BNN Karimun, Eryan Noviandi, Selasa (21/12/2021).
Eryan mengatakan, pihaknya dalam rangka pencegahan dini penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Karimun, juga telah membentuk sebanyak 5 Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Pembentukan Desa bersinar merupakan hasil kerjasama bersama seluruh stakholder Desa, baik dari Pemerintah, TNI dan Polri.
“Kelima desa itu adalah desa Pongkar, desa Sungai Ungar, desa Pangke, desa Belat dan desa Gemuruh. Setelah terbentuknya kelima desa ini dapat menjalankan fungsinya,” kata Eryan.
Ia mengatakan, secara teknisnya, desa Bersinar diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa- desa lainnya dalam rangka pemberantasan narkoba untuk wilayah Karimun.
“Ada 72 Desa, itu target kami. Desa Bersinar itu bukan berarti mereka bersih narkoba, namun orang- ornag didalamnya berperan penting dalam mempersempit ruang gerak bagi peredaran narkoba di Karimun,” katanya.
Selain itu, Eryan menyebutkan, upaya pencegahan juga dilakukan dengan menggandeng tokoh agama agar turut berperan serta dalam mencegah terjadinya penggunaan dan peredaran narkoba di wilayah masing-masing.
“Yang terpenting adalah membentengi diri dari narkoba adalah agama. Sehingga ke depan peran tokoh agama akan sangat diperlukan dalam mencegah peredaran narkoba,” kata dia.
Sementara pada bidang rehabilitasi, BNN Karimun telah melakukan penanganan terhadap 33 orang korban penyalahgunaan narkoba.
“Untuk rawat jalan yang datang secara voluntir ke klinik kita itu ada 25 orang. Serta 8 orang yang kita dorong ke loka rehabilitasi Batam,” katanya.
Menurut Eryan, masyarakat yang menjalani rehabilitas didominasi umur 16-43 tahun. Mereka merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Mekanisme menentukan rawat jalan atau tidak metode layanan itu ada asesmen. Ada 7 domain yang ditanyakan baru bisa ditentukan. Untuk yang kronis itu adalah dengan penggunaan teratur pakai,” ungkapnya.(Ks12)