Beranda Bintan Bintan Zona Merah! Bupati Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM

Bintan Zona Merah! Bupati Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM

71
0

Keprisatu.com –  Berdasarkan pengembangan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Nasional bahwa Kabupaten Bintan saat ini berada pada peta Zona Merah dengan Resiko Tinggi, terhadap peningkatan Kasus Konfirmasi Covid -19 secara cepat, Kamis 24/6/2021.

Bupati Bintan, Apri Sujadipun mengeluarkan  Surat Edaran Bupati Bintan  bernomor : T / 758 /443 / SATGAS / VI / 2021, tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan kemasyarakatan dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19 ) Kabupaten Bintan.

Maka perlu dilakukan pencegahan pengendalian dan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid -19.

Adapun aturan yang diberlakukan ; mengatur kegiatan tempat kerja baik di lingkungan Perkantoran Pemerintah maupun BUMN / BUMD dan swasta dengan menerapkan Work From Home ( WFH ) sebesar 75% dan Work From Office ( WFO ) sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pelaksanaan Kegiatan makan , minum di tempat umum seperti restoran,  kafe , rumah makan , warung makan , pedagang kaki lima , lapak jajanan agar mengutamakan layanan pesanan antar ( delivery order ).

Operasional dimulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 20 : 00 WIB. Apabila menyediakan fasilitas makan ditempat wajib membatasi kapasitas meja , kursi maksimal 25% ( dua puluh lima persen ), dengan pengaturan meja  kursi tidak bertahap – tahapan dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Peningkatan Penularan Covid -19 juga disebabkan oleh kurangnya pelaksanaan penerapan protokol kesehatan ( Prokes ) oleh masyarakat kita,” ujar dr Gama Isnaeni Kepala Dinas Kesehatan Bintan.

Untuk itu,  perlu kerja sama setiap elemen masyarakat dalam menerapkan kedisiplinan secara serius, penerapan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan bagi siapa saja, secara menyeluruh. (KS05 ).

Editor : Tedjo