Beranda Karimun BC Kepri Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan Tahun 2019- 2020

BC Kepri Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan Tahun 2019- 2020

Proses pemusnahan barang bukti hasil penindakan tahun 2019-2020, Rabu (28/10/2021)
BC Kepri
Proses pemusnahan barang bukti hasil penindakan tahun 2019-2020, Rabu (28/10/2021)

Keprisatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau musnahkan barang bukti hasil penindakan periode tahun 2019- 2020.

Barang bukti hasil penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri yang dilakukan pemusnahan itu antara lain rokok, minuman keras, pakaian bekas hingga kayu teko dengan nilai barang keseluruhan mencapai Rp488 juta.

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan itu dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat beratserta dibakar hingga hancur dan tidak bisa digunakan kembali.

Kepala Bagian Umum DJBC Kepri M. Syuhada mengatakan, barang bukti ini merupakan sitaan Kanwi DJBC Khusus Kepri yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2019-2020.

“Untuk jenisnya bermacam-macam seperti obat-obatan, miras, rokok, ban bekas, sepatu bekas, juga kayu teki senilai Rp 362 juta,” ucap Syuhada, Rabu (27/10).

Ia mengatakan, penindakan ini menunjukan jika aktivitas dan upaya penyelundupan barang-barang secara ilegal masih secara masif terjadi wilayah perairan Karimun.

“Makanya selain patroli mandiri kami juga melalukan patroli gabungan bersama kantor pusat yakni patroli Sriwijaya. Patroli ini bergerak dari ujung Aceh hingga Natuna,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemetaan terhadap perairan Karimun yang berpotensi menjadi jalur penyeludupan.

“Dengan itu, sehingga kita bisa memungkinkan untuk memitigasi terkait daerah penyelundupan yang dilakukan oleh mereka-mereka yang akan masuk ke Karimun,” katanya.

(Ks12)

Baca juga ;

Peringatan HDKD 2021, Rutan Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga

Kini Proses SAR Makin Mudah, Satpolairud Polres KarimunTerima Bantuan Dua Unit U- Safe