Beranda Karimun Bawaslu Karimun Temukan 37 Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye

Bawaslu Karimun Temukan 37 Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye

54
0

Keprisatu.com – Sepekan berjalannya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karimun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun temukan 37 pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

Sebanyak 37 pelanggaran pemilu itu ditemukan Bawaslu Karimun sepanjang berjalannya kampanye Pilkada dimulai pada 26 September lalu.

Ketua Bawaslu Karimun. Nurhidayat mengatakan, pihaknya sebagai pengawas terus berupaya melakukan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap jalannya proses kampanye para pasangan calon.

“Ada 37 pelanggaran yang kita temukan. Selain itu, ada juga 16 pelaksanaan kampanye yang berpotensi terjadinya pelanggaran khususnya protokol kesehatan,” kata pria akrab disapa Dayat, Rabu (7/10/2020).

Penemuan pelanggaran terbanyak ditemukan saat kampanye di kawasan Kecamatan Meral Barat dengan 11 kasus pelanggaran, Kecamatan 10 kasus, Kecamatan Kundur 7 kasus, kecamatan Kundur Barat 7 Kasus, Kecamatan Kundur Utara 1 kasus dan Kecamatan Karimun 1 kasus.

“Pelanggaran ini sudah kita bahas dalam rapat evaluasi satu pekan pelaksanaan kampanye, yang dipusatkan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun pada Jumat kemarin (2/10). Dengan menghadirkan perwakilan Polres Karimun serta tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pada Pilkada serentak tahun 2020,” katanya.

Atas temuan itu, kata Dayat, pihaknya telah melakukan tindakan berupa sanksi teguran di lokasi kampanye terhadap beberapa pelanggaran.

“Setiap paslon yang melaksanakan kampanye akan ada pengawas, dan mereka yang langsung akan melakukan peneguran di lapangan sebagai bentuk pencegahan,” katanya.

“Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Karimun melakukan evaluasi, dengan mengundang pihak terkait untuk memberikan penekanan kepada tim kampanye yang hadir dalam rakor tersebut, agar lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Nurhidayat juga berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun segera menyikapi, terkait rumah atau posko pemenangan yang sudah banyak berdiri.

“KPU Kabupaten Karimun harus lebih aktif melakukan sosialisasi, terkait aturan teknis pelaksanaan kampanye dimasa Pandemi Covid-19,” katanya.

Sebagai pengawas lanjut dia, Bawaslu melalui anggotanya di lapangan hanya memastikan segala sesuatu berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami tidak berada dalam posisi tawar-menawar. Saya berharap semua kendala dan hasil evaluasi disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” katanya.(ks12)

Editor : Tedjo