Keprisatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun buka lowongan 554 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), menjelang Pilkada serentak 2020 mendatang.
Sebanyak 554 PTPS itu, nantinya akan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di masing- masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kepala Divisi SDM Bawaslu Karimun Muhammad Fadli mengatakan, PTPS akan bertugas pada hari pelaksanaan pemungutan suara di 9 Desember 2020 mendatang. Adapun jumlah petugas itu, telah sesuai dengan TPS yang ada saat Pilkada 2020 mendatang.
“Kebutuhan kita sebayak 554 orang, nantinya mereka akan bertugas pada hari pencoblosan dengan mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS wilayah Kabupaten Karimun.
Ia menyebutkan, tahapan perekrutan PTPS itu akan diumumkan selama 3 hari dimulai sejak 1 Oktober 2020 hingga 3 Oktober mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran yang akan dibuka selama 12 hari terhitung 3- 15 Oktober 2020
“Nantinya, calon PTPS bisa mendaftar melalui Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) terdekat atau langsung ke Bawaslu Karimun,” kata Fadli.
Fadli menyebutkan, untuk persyaratan umum perekrutan PTPS pada Pilkada Serentak tahun 2020 ini masih sama dengan Pemilu maupun Pilkada di tahun-tahun sebelumnya.
Syarat tersebut antara lain, pendidikan minimal SMA atau sederajat, usia minimal 25 tahun saat pencoblosan, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Pendaftar diutamakan berasal dari Kelurahan atau Desa setempat lalu pendaftar juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran pemilu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bawaslu Karimun akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam jalannya tahapan perekrutan PTPS mengingat pandemi COVID-19 yang masih terjadi hingga saat ini.
“Kita akan lakukan rapid test terhadap 554 PTPS. Ini bertujuan untuk memastikan para petugas bebas dari Covid-19,” katanya.
Apabila nantinya, lanjut Fadli, jika terdapat petugas yang terkonfirmasi reaktif rapid test pihaknya akan melakukan pergantian dengan petugas cadangan.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun yang ingin mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bisa mengunduh formulir pendaftarannya di laman web resmi Bawaslu Karimun. (ks12)
Editor : Tedjo