Keprisatu.com – Pemko Batam membentuk desk pilkada guna mengawal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Desk pilkada dibentuk sesuai arahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk Batam sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS. 213/HK/II/2020 yang diteken langsung Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi pada Februari 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin ditunjuk langsung untuk mengetuai Desk Pilkada Batam.
Menurut Jefridin, setidaknya dua hal yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, penyelenggaraan pilkada sendiri. Kedua, protokol kesehatan.
“Setiap hari kita harus melaporkannya ke Kemendagri terkait pelaksanaan Pilkada di Batam,” ujar Jefridin usai rapat virtual bersama Kemendagri, Kamis (1/10/2020).
Menurutnya, desk pilkada dimaksudkan untuk sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan pilkada, menginventarisasi, dan mengantisipasi masalah-masalah terkait pelaksanaan pilkada, dan memberikan saran-saran penyelesaian permasalahan pilkada. (ks 10)
editor: arham