Batam, Keprisatu.com – Papan reklame banyak bertebaran di Kota Batam namun belum tertata dengan rapi. Hal ini mendapatkan sorotan dari Walikota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Li Claudia .
Terkait hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi meminta pengusaha segera mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dengan terbitnya Perwako 50 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Pajak Reklame di Kota Batam, maka titik reklame yang selama ini belum memiliki izin sesuai perwako tersebut maka akan kita minta untuk segera mengurus perizinan dengan lengkap dan menyesuaikan dengan Lokasi dan bentuk juga besaran reklame sesuai perwako dimaksud,” kata Reza, Senin (3/3/2025).
Tak hanya itu, pihaknya juga telah melaksanakan sinkronisasi data pembayaran pajak reklame dari Bapenda dan data titik reklame yang sudah memiliki izin PBG, yang sudah tidak berlaku lagi dan yang tidak memiliki PBG data dari Dinas Cipta Karya dan Tata ruang (DCKTR).
“Dilakukan pendataan titik reklame tahun 2025 di semua titik oleh Pemko Batam,” katanya.
Ia menambahkan sesuai arahan Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam pada kesempatan pertama akan dilakukan sosilisasi pada seluruh penyelenggara reklame, baik oleh DPM PTSP, Bapenda dan DCKTR yang kemudian akan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelemunya diberitakan, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengungkap bahwa Presiden Repbulik Indonesia, Prabowo Subianto menginginkan kota Batam bersih dari sampah dan papan reklame ditertibkan. Terutama reklame liar yang ada dipepohonan dipinggir jalan.
“Asyik wajah itu saja yang tergantung di reklame-reklame. Pohon-pohon yang dipasang baliho. Beliau (Presiden) sangat keberatan itu. Ini akan ada kebijakan khusus saya akan buat Surat edaran untuk OPD teknis yang melaksanakan dan kepada pihak yang terkait. Jangam pohon-pohon kita dikasi paku. Papan reklame yang tidak pada tempatnya kita akan tata,” paparnya. (KS03)