Beranda Head Line Awas! Maling Gentayangan Incar Rumah Kosong di Tanjungpinang

Awas! Maling Gentayangan Incar Rumah Kosong di Tanjungpinang

Tersangka pencurian

Tanjungpinang, Keprisatu.com – Seorang residivis kasus pencurian melakukan kembali perilakunya. Akibatnya dia lagi lagi harus ditangkap polisi akibat mencuri di Kijang , Kota Tanjungpinang.

Dari usianya, pelaku berinisial FB ini masih berusia belasan tahun. Namun di usianya itu dia sudah beraksi membobol rumah warga di Tanjungpinang .

Aparat Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang pun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Minggu,( 6 Agustus 2023) di Jalan Kijang Lama, Perumahan Pondok Kelapa, Kota Tanjungpinang.

Tersangka FB  ini akhirnya  diamankan di rumahnya,Kota Tanjungpinang, Rabu (09/08/2023).

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova mewakili  Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu  menerangkan, kejadian ini melibatkan seorang mahasiswi berinisial SY (23 ).

Dia adalah  penghuni kos-kosan di TKP.  Korban mengaku saat ia tiba di kos-kosan pada pukul 23.00 WIB setelah seharian bekerja, ia menemukan jendela belakang kos-kosannya terbuka.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ia menemukan bahwa laptop dan dompet berisikan uang senilai Rp 4.000.000,- telah raib.

“Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang. Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan warga sekitar, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang terlihat mencurigakan pada hari kejadian,” ungkapnya.

Menurut Giovany, Senin, 7 Agustus 2023, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka FBS di rumahnya yang beralamat di Perumahan Pondok Kelapa, Tanjungpinang.

“Tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa, yaitu pencurian kendaraan bermotor pada Januari 2023 di Kabupaten Bintan, yang dihukum 6 bulan penjara dan baru saja bebas pada Juni 2023.” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.

Menurut nya, saat penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu unit laptop merk HP berwarna hitam dan satu dompet berwarna hitam, yang merupakan hasil dari aksi pencurian di kos-kosan korban.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang menambahkan, bahwa kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dihadapkan pada hukuman pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (KS03) 

Editor : Tedjo