Beranda Karimun Aturan Perjalanan Baru, Penumpang Transportasi Laut Wajib Kantongi Hasil Tes Genose

Aturan Perjalanan Baru, Penumpang Transportasi Laut Wajib Kantongi Hasil Tes Genose

3587
0
Pemkab Karimun
Foto : Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Dok Humas).
Aturan Perjalanan Baru
Foto : Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Dok Humas).

Keprisatu.com – Aturan perjalanan baru, calon penumpang antar Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Riau wajib kantongi hasil pemeriksaan Genose untuk melakukan keberangkatan melalui moda transportasi laut, Rabu (19/5/2021).

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran baru dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait aturan perjalanan baru antar Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri.

“Hari ini, kita baru menerima surat edaran baru dari bapak Gubernur Kepri. Penggunaan Genose wajib untuk melakukan keberangkatan antar Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq, Selasa (18/5/2021).

Rafiq mengatakan, sebelumnya dari hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Karimun, syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut hanya perlu melengkapi surat kesehatan dari Puskesmas.

Akan tetapi, setelah adanya surat edaran terbaru dari Pemerintah Provinsi, Pemkab Karimun langsung memberlakukan aturan baru sesuai dengan arahan dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

“Kalau semalam kita rapat, saya mengambil toleransi bahwa surat kesehatan itu boleh. Tetapi, karena ada edaran baru dan Kabupaten Kota lainnya seperti Tanjungpinang dan Batam memberlakukan Genose, kita juga melakukan hal yang sama, minimal memberlakukan Genose,” kata Rafiq.

“Karena apabila kita menerapkan kebijakan sebelumnya, akan bertentangan dengan kebijakan dari Pemprov Kepri. Dan warga kita yang melakukan perjalanan juga akan terkendala di daerah tujuan,” katanya.

Rafiq menjelaskan, Tes Genose ini merupakan hasil kerjasama Kimia Farma bersama KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun. Untuk harga sekali tes, calon penumpang hanya cukup mengeluarkan biaya Rp40 ribu saja.

“Ini hanya untuk antar Kabupaten dan Kota saja. Sementara untuk antar pulau masih menggunakan surat kesehatan,” katanya.

Ia mengatakan, pembelakuan wajib genose ini berlaku hingga ada surat edaran baru atau kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun aman terkendali. Sehingga, untuk sementara Tes Genose wajib bagi pelaku perjalanan.

Tidak Kantongi Hasil Pemeriksaan Genose

Ketua Satgas Laut Pengendalian Covid-19 Letkol Laut (P) Puji Basuki menjelaskan, berdasarkan surat edaran Gubernur Kepri. Pelaku perjalanan antar Kabupaten dan Kota harus melengkapi diri minimal dengan surat hasil pemeriksaan Genose, Rapid Antigen atau PCR Covid-19.

“Mulai Rabu besok. Ketersediaannya cukup, kita sudah koordinasi bersama Kimia Farma. Jadi kita tegaskan, bagi pelaku perjalanan harus melengkapi surat kesehatan minimal hasil pemeriksaan Genose,” katanya.

Puji menekankan, apabila pelaku perjalanan yang tidak dilengkapi surat kesehatan minimal hasil pemeriksaan Genose, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemulangan ke daerah asal.

Dan apabila, tidak bisa dipulangkan pada hari yang sama, maka akan di karantina di lokasi isolasi terpusat di SMPN 2 Tebing Binaan selama satu malam dan selanjutnya akan dipulangkan pada hari berikutnya.

“Kita tegas, apabila tidak ada maka akan di pulangkan,” katanya.

(Ks12)

Baca Juga :

Kabupaten Karimun Segera Sediakan Layanan Genose

Besok, Pintu Masuk di Pelabuhan Karimun Diperketat