Beranda Karimun Aturan Baru, Calon Penumpang di Bandara RHA Wajib Gunakan PCR

Aturan Baru, Calon Penumpang di Bandara RHA Wajib Gunakan PCR

Aturan baru
Aktivitas pensrbangan di Bandara Raja Haji Abdullah, Sei Bati beberapa waktu lalu.
Aturan baru
Aktivitas pensrbangan di Bandara Raja Haji Abdullah, Sei Bati beberapa waktu lalu.

Keprisatu.com – Calon Penumpang di Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Kabupaten Karimun harus menyertakan Surat Keterangan hasil negatif Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Pemberlakuan aturan baru untuk perjalanan melalui udara itu sesuai dengan aturan yang di keluarkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam edaran itu, terdapat sejumlah poin yang alami perubahan dari sebelumnya bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku sebelumnya.

Salah satunya, ialah hasil tes skrining GeNose C19 sudah tidak lagi menjadi syarat keberangkatan bagi calon penumpang per tanggal 28 Juni 2021.

“Dalam surat edaran terbaru ini, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif baik dengan RT-PCR atau rapid test antigen,” kata Kepala Bandara RHA Karimun, Fanani Zuhri, Rabu (7/7/2021).

Fanani menjelaskan, bahwa surat hasil negatif baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen yang berlaku bagi calon penumpang tersebut berbeda-beda.

Dimana, untuk hasil negatif test RT-PCR yang berlaku itu, adalah pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Sementara hasil negatif rapid test antigen, kata dia, sampelnya di ambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Dan juga tentunya calon penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan,” kata Fanani.

(Ks12)