Keprisatu.com – PT Adhya Tirta Batam (ATB) menyurati Wali Kota Batam terkait keringanan pemakaian air pelanggan. Dalam surat bernomor: L-230/ATB-PD/IV/2020, disebutkan beberapa klasifikasi pelanggan yang menerima keringanan.
Point penting dalam surat tersebut menyatakan jika ATB sepakat membantu meringankan beban masyarakat dengan membebaskan tagihan 20 meter kubik tiap bulan.
Kebijakan ini berlaku untuk kelompok pelanggan rumah ibadah (klasifikasi golongan sosial 1B) dan pelanggan rumah murah (klasifikasi golongan non niaga 2B).
Kebijakan ini berlaku selama 3 bulan mulai tagihan Mei 2020 (pemakaian April 2020) hingga tagihan Juli 2020 (pemakaian bulan Juni 2020).
Berikut surat ATB:
Sumber: batamnews