Keprisatu.com– Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Karimun untuk mudik saat lebaran idul fitri 1442 Hijriyah.
Larangan itu menyusul kebijakan Pemerintah Indonesia yang mengeluarkan larangam mudik saat lebaran Idul Fitri mendatang.
Plh Bupati Karimun Muhd Firmansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat twrhadap ASN di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Karimun saat mudik lebaran idul fitri.
“Jika ketahuan melakukan perjalanan mudik, kiya akan laporkan langsung ke Menpan-RB,” kata Firman, Kamis (22/4/2021).
Larangan mudik itu telah jelas tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan yang baru saja diterbitkan Menpan-RB Nomor 46/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Jadi ini sudah jelas, ASN dilarang untuk mudik lebaran antar Provinsi. Akan ada aturan tegas kita berlakukan apabila ketahuan,” katanya.
“Sanksi sudah diatur sesuai dengan tingkat kesalahan. Sudah diatur dalam <span;>peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri sipil,” katanya.
Firman mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi Gubernur bersama Bupati dan Wali Kota se-Kepri beberapa waktu lalu, untuk masyarakat yang hendak melaksanakan mudik dalam provinsi diperbolehkan.
“Ada klausal dalam satu poinnya itu bahwa mudik lokal dalam provinsi itu bisa menjadi perhatian, bisa menjadi toleransi lah. Maka itu keputusan rapat koordinasi kita, pak Gubernur akan mempelajari, mungkin dibolehkan dalam level provinsi,” jelasnya.
(Ks12)