Keprisatu.com – Jelang pemberlakuan larangan mudik, arus penumpang di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun alami peningkatan, Rabu (5/5/2021).
Pemerintah telah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 selama 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona, yang kasusnya umum naik saat libur panjang.
Adapun, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun Jon Kenedi mengatakan, hasil pemantauan oleh petugas KSOP Karimun, terhitung 2 – 4 Mei 2021, aktivitas arus penumpang di Pelabuhan Karimun alami peningkatan dari hari biasanya.
“Sedikit alami lonjakan penumpang, dibanding dengan hari biasa. Hal itu terjadi karena masyarakat memprediksi, setelah tanggal 6 ini, transportasi angkutan laut sudah tidak ada,” kata Kenedi, Rabu (5/5/2021).
Ia menyebutkan, berdasarkan data KSOP Karimun terhitung sejak 2-4 Mei 2021 ada sebanyak 3.613 penumpang datang ke Karimun dan 3.053 penumpang berangkat dari pelabuhan Tanjungbalai Karimun.
“Untuk di Wilayah pelabuhan Karimun termasuk wilayah kerja saja hampir 8 ribuan penumpang. Terbanyak penumpang yang turun di Pelabuhan Domestik Karimun dengan total 3.613 jiwa,” katanya.
Sejumlah Ferry Penumpang Hentikan Operasional
Kenedi mengatakan, pemberlakuan larangan mudik pada 6 Mei, membuat sejumlah ferry penumpang harus menghentikan operasionalnya sementara, sesuai dengan aturan Pemerintah.
Namun, ada juga ferry yang tetap beroperasi dengan pembatasan ketat, seperti setiap penumpang yang melakukan perjalanan harus melengkapi diri dengan hasil pemeriksaan rapid antigen Covid-19.
“Ferry yang menghentikan pelayaran itu ada empat, antara lain Dumai Ekspress, Batam Jet dan MV Mikonatalia dan Oceana, Namun untuk Oceana siap beroperasi jika terdapat penumpukan penumpang di pelabuhan, sedangkan Karunia Jaya tetap beroperasi dengan persyaratan ketat,” katanya.
“Syarat- syaratnya sama sesuai dengan SE Gubernur Kepri yang terbaru. Jadi hanya untuk penumpang yang memiliki keperluan urgent, seperti perjalanan dinas harus melampirkan surat perintah kerja dari instansi, serta untuk masyarakat umum yang ingin berobat harus ada surat rekomendasi dari lurah dan camat,” katanya.
Kenedi memastikan terhadap angkutan laut yang masih beroperasi harus menjalankan aturan sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat pada aktivitas- aktivitas di pelabuhan, sehingga tidak terjadi penyebaran Covid-19.
“Kita tetap melakukan pengawasan,” katanya.
(KS12)
Baca Juga :
Larangan Mudik Tak Pengaruhi Operasional Pelabuhan di Batam
Objek Wisata di Karimun Ditutup Saat Hari Raya Idul Fitri