Jakarta, Keprisatu.com – Ribut-ribut soal penimbunan sungai di kawasan Perumahan Kezia Batam Center dengan dugaan pelaku oknum anggota DPRD Provinsi Kepri, kian menarik perhatian publik. Risiko atas penimbunan itu bakal menyebabkan banjir bagi kawasan perumahan Kezia maupun sekitarnya.
Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS bersuara keras menanggapi peristiwa tersebut. Dalam rilisnya kepada media, Rabu (26/3), dia menegaskan tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana. Karena itu Kodat86 meminta penimbun sungai tersebut bisa dipidanakan. “Menimbun sungai, jelas pidana, buang sampah tidak boleh,” imbuhnya.
Menurut Cak Ta’in, penimbunan jelas mengakibatkan perubahan fungsi sungai. Air yang seharusnya mengalir lancar bakal mengancam jadi bahaya banjir, bagi kawasan sekitarnya. Tentu ke depan akan merugikan warga yang menjadi korban banjir, yang secara otomatis mengganggu aktivitas dan merusak barang yang ada.
“Yang jelas, pelanggarannya ada dua UU. Pertama, UU No.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kedua,UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Spesifik kasusnya merusak lingkungan dan mengubah ruang sungai,” urainya.
Apresiasi Reaksi Cepat Polda Kepri
Mantan dosen Unrika Batam itu menjelaskan, tindakan penimbunan sungai itu berbahaya bagi kelangsungan lingkungan dan hidup masyarakat, maka pelanggaran itu harus ada proses hukum. Kabarnya Ditkrimsus Polda Kepri sudah bertindak cepat dengan memanggil beberapa orang terkait. “Kita apresiasi reaksi cepat dari Polda Kepri,” ujarnya.
Lebih lanjut Cak Ta’in menegaskan, untuk delik hukumnya bisa menggunakan Pasal 57, 60 dan 374 UU PPLH, serta Pasal 69, 70, dan 71 UU Tata Ruang. Penyidik Polda akan jauh lebih memahami pasal-pasal yang bisa menjerat pelanggaran hukum tersebut. Untuk aturan teknis akan terlihat pada PP No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, PP No.38 tahun 2011, Peraturan BPK No.2 tahun 2019, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.14 tahun 2022, juga Peraturan Menteri PUPR No.28 tahun 2015.
Persoalan penimbunan sungai tersebut bukan hal sepele karena bisa mengakibatkan bencana banjir. Apalagi saat ini Pemko Batam sedang pusing dengan banjir yang terjadi hampir di banyak lokasi setiap kali hujan. Kabar penimbunan itu sendiri menyebabkan Sekda Batam Jefridin dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia turun langsung ke lokasi, yang secara tegas minta perbuatan itu ada proses hukum secepatnya.
“Penyelesaian masalah penimbunan sungai, jangan hanya dengan mengambil kembali timbunan itu, tapi proses hukum harus tetap berlanjut. Ini preseden buruk yang akan memberi efek jera bagi perusak lingkungan dan pelanggar tata ruang lainnya. Kita berharap Polda Kepri melanjutkan proses yang sudah berjalan saat ini, sebab indikasi unsur pidananya jelas ada,” tegas Cak Ta’in. (*/KS04)