Beranda PEMPROV KEPRI Apel K3 Nasional, Ansar Ahmad: Keselamatan Kerja Jadi Fondasi Dunia Kerja Produktif

Apel K3 Nasional, Ansar Ahmad: Keselamatan Kerja Jadi Fondasi Dunia Kerja Produktif

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad usai memimpin Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional ke-56 Tahun 2026
Keprisatu.com – Risiko kerja tersebar di berbagai sektor, mulai dari industri, konstruksi, pertambangan, transportasi, perkebunan, hingga sektor jasa dan ekonomi digital. Karena itu, keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian utama dalam pembangunan ketenagakerjaan nasional.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memimpin Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional ke-56 Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Lapangan Community Center kawasan BIP Muka Kuning, Batam, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini diikuti berbagai unsur pemerintah, perusahaan, dan pekerja.

Peringatan Bulan K3 Nasional tahun ini mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.” Tema tersebut menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menciptakan budaya kerja yang aman dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Ansar bertindak sebagai inspektur apel sekaligus membacakan amanat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli. Amanat tersebut menyoroti pentingnya penguatan sistem perlindungan tenaga kerja di tengah perkembangan berbagai sektor usaha.

Disampaikan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan fondasi utama dalam melindungi tenaga kerja Indonesia serta membangun dunia kerja yang aman, sehat, produktif, dan bermartabat. Implementasi K3 yang konsisten dinilai menjadi kunci meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pekerja.

“Indonesia merupakan negara besar dengan jumlah pekerja mencapai 146,54 juta orang. Di balik angka tersebut terdapat puluhan ribu unit usaha dan jutaan aktivitas kerja dengan tingkat risiko yang beragam,” ujar Ansar saat membacakan amanat Menaker.

Ia menjelaskan, risiko kerja tersebar di berbagai sektor, mulai dari industri, konstruksi, pertambangan, transportasi, perkebunan, hingga sektor jasa dan ekonomi digital.

Karena itu, pengelolaan K3 memiliki dampak langsung terhadap perlindungan tenaga kerja, peningkatan moral dan kepercayaan pekerja, produktivitas perusahaan, hingga daya saing nasional.

Namun demikian, pemerintah juga menyoroti tantangan serius yang masih dihadapi dalam penerapan K3. Berdasarkan data nasional tahun 2024, tercatat 319.224 kasus kecelakaan kerja.

Dalam beberapa bulan terakhir, kecelakaan kerja bahkan masih diwarnai dengan korban meninggal dunia atau fatality accident.

“Setiap angka kecelakaan kerja bukan sekadar statistik. Di baliknya ada pekerja yang kehilangan kemampuan kerja, kehilangan nyawa, keluarga yang kehilangan sumber penghidupan, serta perusahaan yang terganggu produktivitasnya,” lanjutnya.

Kecelakaan kerja disebut sebagai alarm keras bahwa masih terdapat celah dalam sistem K3, baik di tingkat korporasi maupun nasional.

Kecelakaan tidak hanya disebabkan kegagalan teknis, tetapi juga kegagalan sistem, seperti proses kerja yang tidak aman, peralatan tidak layak, pengawasan yang belum optimal, serta budaya K3 yang belum sepenuhnya terinternalisasi.

Menjawab tantangan tersebut, sepanjang tahun 2025 Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai langkah penguatan sistem K3 nasional.

Mulai dari penyempurnaan regulasi dan standar K3 agar lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja, peningkatan pelatihan dan sertifikasi SDM K3, hingga pembudayaan K3 bagi serikat pekerja, serikat buruh, dan manajemen perusahaan.

Selain itu, pemerintah juga melakukan transformasi layanan K3 berbasis digital, termasuk penyederhanaan proses sertifikasi dan penyempurnaan aplikasi Teman K3, guna mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja yang lebih tepat sasaran.

Kolaborasi lintas sektor dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, asosiasi profesi, perguruan tinggi, serta pemerintah daerah terus diperkuat agar K3 benar-benar hadir di tempat kerja, tidak hanya dalam bentuk regulasi.

Dalam amanat tersebut juga disampaikan bahwa tahun 2026 merupakan fase strategis pembangunan nasional yang menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia, produktivitas kerja, dan daya saing nasional secara berkelanjutan.

Transformasi ekonomi, digitalisasi industri, transisi energi, serta dinamika global disebut akan membawa perubahan signifikan terhadap dunia kerja, sehingga penguatan K3 menjadi semakin relevan dan mendesak.

Di akhir apel, Gubernur Ansar juga memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan dengan berbagai kategori dalam penerapan K3.

Hadir mendampingi Gubernur Ansar, Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya dan tamu undangan lainnya. (tjo)