Keprisatu.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun 2022 diprediksi akan kembali mengalami defisit.
Perkiraannya defisit anggaran tersebut mencapai Rp 35 meliar atau Rp 35.412.200.350. Hal itu disampaikan langsung Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam Sidang Paripurna DPRD Karimun, Senin (22/11/2021) kemarin.
Defisit tersebut diketahui setelah melihat struktur pendapatan dan belanja yang terdapat selisih sebesar Rp.35 miliar.
“Melihat dari pendapatan dan anggaran terdapat selisih sebesar Rp35.412.200.350,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Ia mengatakan, defisit tersebut masih berpotensi untuk ditutupi dengan sisa lebih perhitungan anggaran atau SILPA tahun 2021 yang diperkirakan sebesar Rp 35.412.200.350.
Seperti dikatakan Rafiq, pendapatan daerah Karimun tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp 1.209.953.044.500.
Angka tersebut bila dibandingkan dengan target pendapatan yang tertuang dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Pendapatan Anggaran Sementara atau KUA-PPAS tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan beberapa waktu lalu ke DPRD Karimun sebesar Rp 1.199.953.044.500.
Maka terjadi peningkatan target pendapatan sebesar 0,83 persen.
Kemudian belanja daerah tahun anggaran 2022, dari hasil pembahasan KUA-PPAS, disepakati belanja daerah tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp1.245.365.244.850.
Jika dibandingkan dengan proyeksi belanja pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 1.235.365.244.850, maka terjadi penurunan proyeksi belanja sebesar 0,81 persen.
Aunur Rafiq pada kesempatan itu juga mengatakan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022 mengusung tema pembangunan yaitu “Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan serta Pemerataan Pembangunan Kabupaten Karimun yang Berkeadilan”.
Sementara itu prioritas pembangunan Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022 antara lain pemulihan ekonomi melalui pemberdayaan UMKM dan penguatan ketahanan pangan.
Kemudian peningkatan kualitas SDM melalui penguatan kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan.
Ketiga, percepatan infrastruktur yang berkeadilan dan terakhir atau keempat yaitu perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.
Rafiq juga memaparkan arah kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2022 diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib mengikat, belanja prioritas serta belanja pendukung lainnya. (Ks12)
Editor : Tedjo