Beranda Batam Apartemen di Batam Jadi Lokasi Pengendalian oleh Tiga Pelaku Judi Online

Apartemen di Batam Jadi Lokasi Pengendalian oleh Tiga Pelaku Judi Online

Para pelaku perjudian online (baju orange) saat eksposes kasus di Polda Kepri .
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi (tengah) saat ekspose kasus perjudian online

Batam, Keprisatu.com – Aksi para penjahat yang menggunakan media sosial berupa instagram, sebagai sarana perjudian secara online berhasil diungkap .

Sebuah akun sosial media (instagram) diduga digunakan sebagai wadah  mengoperasikan perjudian online , berhasil diungkap polisi di Kota Batam, Kepri..

Dari akun tersebut, polisi berhasil melakukan pengungkapan pelaku judi online di kota Batam dan berhasil meringkus tiga pelaku ssebagai tersangka. hasil pemeraiksaan ternyata situs itu dioperasionalkan dari sebuah apartemen di Batam.

Hal ini diungkapkan dalam Konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Kepri pada Rabu, (01/02/2023).

Diungkapkan  Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi bahwa Subdit V pada beberapa waktu lalu melakukan patroli cyber dan berhasil menemukan sebuah akun sosial media (instagram) yang digunakan sebagai wadah oleh pelaku untuk mengoperasikan perjudian tersebut.

“Dari Subdit V, kita ada melakukan patroli cyber di Batam dan umumnya Kepri. Kemudian, kita dapatkan akun instagram (IG) yang bernama Raja Hokki yang memposting permainan-permainan judi online seperti; fight, ketangkasan dan lainnya,” ungkapnya.

Dari hasil patroli cyber tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga pelaku warga  di waktu dan tempat yang berbeda. Dia juga menghimbau kepada masyarakat Kepri agar turut memberikan informasi terkait aktifitas haram tersebut.

“Lalu kita melakukan pengecekan. Ternyata spot onlinenya ada di Batam yaitu; di dua apartemen. Sengaja tidak disebutkan namanya karena masih kita lakukan pengembangan. Kita telah amankan 3 orang,” kata Kombes Pol Nasriadi .

Tersangka inisial H (32), I (34) lalu A (42). Pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapan dilakukan pada tanggal 25 sampai 26 Januari 2023, malam hari sekira pukul 22.00 WIB smpai 03.00 WIB.

“Kita harapkan masyarakat juga dapat membantu kami untuk memberikan informasi terkait ini,” tutur Nasriadi.

Masih papar Nasriadi, “Kita akan limpahkan ke Kajati Kepri. Pelaku ada yang berperan sebagai costumer service, ada yang sebagai admin dan operator. Untuk Apartemen tersebut disinyalir jadi tempat untuk operasi judi. Apartemen itu adalah lokasi. Sehingga, kita fokus dulu ke alat yang mereka gunakan. Ada hal-hal yang sifatnya teknis yang tak bisa kita buka disini. Intinya masih terus kita dalami,” ujarnya.

Sementara itu, barang bukti (BB) yang telah diamankan pihak kepolisian Polda Kepri antara lain; sejumlah unit laptop, Handphone dan modem yang digunakan pelaku.

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2), pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yakni; postingan yang mengandung unsur perjudian dengan ancaman enam (6) tahun penjara serta denda sebesar 1 miliar,” pungkasnya. (KS03)