Beranda Batam Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar Soroti Soal Jalan Muka Kuning–Piayu yang Rusak

Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar Soroti Soal Jalan Muka Kuning–Piayu yang Rusak

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H. Taba Iskandar, S.H., M.H., M.Si, menyoroti kondisi jalan Seibeduk–Muka Kuning yang rawan kecelakaan hingga merenggut korban jiwa.

Batam, Keprisatu.com – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H. Taba Iskandar, S.H., M.H., M.Si, menyoroti kondisi jalan Seibeduk–Muka Kuning yang rawan kecelakaan hingga merenggut korban jiwa. Ia menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan kewenangan BP Batam dan mendesak agar segera dilakukan perbaikan demi keselamatan masyarakat.

Selain permasalahan jalan, Taba juga menyoroti beragam persoalan krusial lainnya yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari infrastruktur dasar, ketenagakerjaan, hingga pelayanan publik. Salah satu tuntutan utama warga adalah penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk lahan pemukiman dan perumahan, yang dinilai memberatkan serta menimbulkan ketidakpastian kepemilikan lahan.

Taba menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri Masa Sidang ke-3 Tahun Anggaran 2024–2025, Senin (29/9/2025), saat tampil mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kota Batam yang meliputi Bulang, Galang, Nongsa, dan Seibeduk.

Dia juga menyampaikan aspirasi agar perusahaan di Batam—mulai dari Kabil, Mukakuning, Tanjunguncang, Batuampar hingga Punggur—memberi prioritas bagi tenaga kerja lokal atau putra daerah dalam proses rekrutmen.

BACA JUGA : Taba Iskandar Meradang Usai Disebut Blokir Jalan dengan Tumpukan Sampah

Masalah banjir juga menjadi sorotan. Taba menilai lemahnya pengawasan terhadap alokasi lahan dan pembangunan tanpa kajian lingkungan (AMDAL) memperparah banjir di sejumlah pemukiman. Di sisi lain, ia menekankan keterbatasan pasokan listrik di daerah Rempang dan Galang yang masih 14 jam per hari, jauh dari harapan masyarakat untuk mendapatkan aliran listrik penuh 24 jam.

Sektor ekonomi rakyat pun tak luput dari perhatian. Menurut Taba, nelayan tangkap maupun budidaya masih membutuhkan peningkatan fasilitas dan program pemberdayaan. Sementara itu, sektor kesehatan juga menghadapi kendala, terutama kekurangan tenaga medis di Rempang dan Galang yang berdampak pada pelayanan kesehatan warga.

“Semua aspirasi ini adalah suara langsung dari masyarakat. Kami berharap dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait, agar pembangunan lebih merata dan dirasakan manfaatnya,” tegas Taba dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan, MM, dengan agenda utama Laporan Pelaksanaan Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2024–2025. Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Drs. Adi Prihantara, M.M., mewakili Gubernur Kepri.

Seperti diketahui, reses masa sidang ketiga telah berlangsung 14 hari, sejak 26 Agustus hingga 8 September 2025. Aspirasi masyarakat yang dihimpun dari tujuh daerah pemilihan (Dapil) disampaikan secara bergantian oleh juru bicara masing-masing, termasuk Taba Iskandar dari Dapil 6.

Daerah pemilihan ini sendiri terdiri dari 7 Dapil. Yaitu Dapil 1, Kota Tanjungpinang, Dapil 2, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, Dapil 3, Kabupaten Karimun, Dapil 4, Kota Batam (meliputi Batam Kota, Lubukbaja, Batuampar dan Bengkong), Dapil 5, Kota Batam (meliputi Batuaji, Sagulung, Belakangpadang dan Sekupang), Dapil 6, Kota Batam (meliputi Bulang, Galang, Nongsa, dan Seibeduk), Dapil 7, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Reses merupakan amanat peraturan perundangundangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Juncto Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau tentang Tata Tertib. Setiap anggota DPRD, kembali ke daerah pemilihan masing-masing, menemui masyarakat, guna menjaring aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat yang diterima sudah dihimpun dalam Laporan Pelaksanaan Reses, baik laporan perorangan maupun laporan bersama dari masing-masing dapil.

Masing-masing dari Juru Bicara/Wakil dari setiap Dapil membacakan laporan resesnya, yakni Clara Claudia Damayu Lase, S.IP mewakili Dapil 1, Hanafi Ekra, S.Ag., M.Pd.I mewakili Dapil 2, Januar Robert Silalahi, S.I.Kom mewakili Dapil 3, H. Suhadi, ST mewakili Dapil 4, Ir. Onward Siahaan, S.H., M.Hum mewakili Dapil 5, H. Taba Iskandar, S.H., M.H., M.Si mewakili Dapil 6, Marzuki,SH mewakili Dapil 7.

Setelah laporan reses telah dibacakan oleh setiap wakil atau juru bicara dari tiap Dapil, Pimpinan Rapat berharap semua yang menjadi catatan, aspirasi yang disampaikan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau. (KS03) 

Editor : Tedjo