Beranda Karimun Anggaran Perjalanan Dinas 30 Anggota DPRD Karimun Dipangkas

Anggaran Perjalanan Dinas 30 Anggota DPRD Karimun Dipangkas

Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat. (Dok)
Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat. (Dok)

Keprisatu.com – Anggaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun tahun 2021 dipangkas.

Besaran nominal anggaran perjalanan dinas itu kini disetarakan secara menyeluruh dari awalnya sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, kini hanya Rp350 – Rp570 ribu.

Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat mengatakan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas itu merujuk kebijakan baru yang dikeluarkan Presiden melalui Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang standart satuan harga regional.

Di Perpres itu, juga mengatur tentang besaran pagu perjalanan dinas DPRD, Anggota maupun pimpinan sekretariat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer.

“Kita menyesuaikan dari Perpres yang ada,” kata Yusuf.

Ia mengatakan, berdasarkan Perpres itu saat ini besaran nominal perjalan dinas di dalam daerah hanya Rp370 ribu perhari, dam luar daerah Rp570 ribu perhari. Sebelumnya, besaran nominal untuk perjalanan dinas dalam daerah itu mencapai Rp1 juta dan kuar daerah sebesar Rp1,5 juta.

“Jadi sekarang sudah disamaratakan semua, baik itu tenaga honorer, pegawai golongan I, II, III, anggota dan pimpinan DPRD. Sehingga sekarang untuk urusan dinas dalam Provoinsi, seperti ke Tanjungpinang, Kota Batam atau daerah lainnya di Kepri, itu disamakan atau diseragamkan semua, dengan nominal perjalanan dinas sebesar Rp370.000,” jelas Yusuf Sirat, Senin (5/4).

Menurutnya, Perpres ini sudah harus dijalankan dan tidak dapat ditunda, sehingga untuk kedepan perjalanan dinas sudah menerapkan hal ini.

“Hal ini juga menjadi pembicaraan di seluruh perangkat daerah, dan kami sendiri mau tidak mau harus menyesuaikan di tahun 2021. Sehingga mulai diterapkan terhitung sejak Januari tahun ini,” ujarnya.

Terkait dikhawatirkan pemangkasan anggaran perjalanan dinas ini akan jadi alasan kerja yang tidak maksimal, Yusuf Sirat menegaskan bahwa jika memang sudah menjadi aturan, maka ketika dilanggar dipastikan akan jadi temuan dan hal itu tidak boleh dijadikan alasan.

“Beban tugas yang diamanahkan oleh pemerintah sesuai aturan undang-undang, yang mana beban kepada DPRD khususnya menjaring aspirasi dan memperjuangkan aspirasi, itu merupakan tanggunjawab DPRD,” katanya.

Dia berpesan kepada semua anggota DPRD dan seluruh pegawai, melalui kebijakan yang telah berubah itu, dalam rangka semangat dan disiplin, khususnya dalam pengaturan keuangan DPRD tentang hak dan kewajiban. Maka sesuai dengan amanah dan peraturan undang-undang diharapkan agar dapat menjalankannya bersama-sama.

(Ks12)