Keprisatu.com – Anak anggota DPRD Provinsi Kepri berinisial MERB yang diamankan Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karimun.
MERB bersama rekannya terjaring operasi Satresnarkoba di rumah kawasan Kelurahan Lubuk Semut, Senin (17/5/2021) kemarin. Dalam penangkapan itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Pihak kepolisian hanya berhasil mendapatkan satu unit alat isap sabu. Atas dasar itu, MERB masuk dalam kategoru korban penyalahgunaan atau pecandu dan harus menjalani rehabilitasi di BNN Karimun.
Pelimpahan itu tertuang dalam peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, Ka BNN, Nomor 01/PB/MA/III/2014, NO 03 Tahun 2014, NO 11 Tahun 2014, NO 03 Tahun 2014, NO PER 005/A/JA/03/2014, NO 1 Tahun 2014 DAN NO PERBER/01/III/2014/BNN, Tentang penanganan pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga Rehabilitasi.
“Karena tidak ada barang bukti narkotika, kita melimpahkan ke BNN untuk rehabilitasi. Apa yang kita lakukan juga ada dalam peraturan bersama,” kata Kasat Narkoba Polres Karimun, Iptu Elwin Kristanto, Selasa (25/5/2021).
Ia menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkotika, baik yang melaporkan diri atau atas pelaporan orang tua serta terjaring razia namun tidak ada barang bukti, tidak di proses penyidikan.
“Meskipun hasil urine positif, dalam hal ini jatuh sebagai korban penyalahgunaan atau pecandu, tidak di proses penyidikan dan dapat di limpahkan pada tim asesmen terpadu, yaitu BNN,” ujar Elwin.
MERB terjaring operasi Satresnarkoba pada 18 Mei 2021 lalu, dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan beberapa rekannya yang dugaan kuat terlibat.
MERB merupakan anak seorang anggota DPRD Kepri. Dalam penggeledahan oleh polisi, petugas hanya menemukan satu bong sabu di rumah kawasan Lubuk Semut.
(Ks12)
Baca juga :
15 Ribu Jiwa di Karimun Ikut Vaksinasi Massal