Bintan, Keprisatu.com – Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat ( PATBM ) melakukan kegiatan sosialisasi perlindungan anak dan perempuan di Kantor Lurah Utara Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan pada Sabtu (30/7/2021).
“Kegiatan ini dilakukan mengintisipasi maraknya perlakuan tidak menyenangkan pada anak – anak dan para perempuan, ” ujar Julpan Edwar PATBM membidangi Posko Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Plt Camat Bintan Utara Deni membuka acara tersebut dan AKP Purbowo sebagai narasumber menyampaikan beberapa materi yang dianggap penting dihadapan masyarakat dan anak – anak yang hadir saat itu kurang lebih 100 orang.
Dalam kesempatan tersebut AKP Purwanto Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara mengakatakan , 32 hak anak yang wajib dipenuhi, antara lain adalah.Hidup tumbuh dan berkembang, Bermain,Berkrekreasi ( piknik atau wisata ), Berkreasi, Beristirahat, Memanfaatkan waktu luang, Berpartisipasi , Bergaul dengan anak sebayanya, Menyatakan dan mendengar pendapatnya, dll,ungkap AKP Purwanto.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir Camat, Lurah Bintan Utara, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan seluruh mitra Kelurahan,” kata Edwar.
“Lebih lanjut Edwar mengatakan semoga dengan kegiatan tersebut bermanfaat bagi masyarakat Kelurahan Tanjung Uban Utara,” harap Edwar.
( Ks05 ).