Batam, Keprisatu.com – Seorang pemuda berinisial SYA (19) ditangkap polisi setelah nekat melakukan rudapaksa dan perampokan terhadap seorang karyawati swasta berusia 21 tahun yang baru dikenalnya lewat aplikasi TikTok.
Meski akhirnya polisi yang berhasil mengungkap kasus ini kemudian merilis kasus ini pada 19 Agustus 2025 , kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial. Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah ruko kawasan Puri Mas II, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, pada Rabu (13/8/2025).
Bencana bermula saat korban berinisial CA awalnya berkenalan dengan pelaku melalui TikTok pada 5 Agustus 2025. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil membangun komunikasi intens hingga akhirnya membujuk korban untuk tinggal bersama pada 10 Agustus 2025. Sayangnya, kepercayaan korban justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Tiga hari setelah tinggal bersama, CA menjadi korban rudapaksa sekaligus perampokan oleh pelaku. Dalam kondisi trauma, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan, tim Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat dan berhasil menangkap SYA di lokasi persembunyiannya.
Menurut laporan kepolisian, pada hari kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, korban sempat berselisih dengan pelaku. Pertengkaran tersebut memicu emosi pelaku hingga menarik korban ke dalam kamar, menjatuhkannya ke kasur, lalu mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.
“Setelah korban siuman, ia mendapati sudah tidak mengenakan celana dan mengalami pendarahan di bagian kemaluan. Sprei kamar juga terdapat bercak darah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, Selasa (19/8/2025).
Tak berhenti sampai di situ, lanjut Kompol Debby, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa satu unit iPhone 12 Pro dan uang tunai Rp 300 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 5,8 juta.
Pelaku Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi
Korban kemudian melapor ke Polsek Batam Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Batam Kota bersama Jatanras Polresta Barelang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (16/8/2025) dini hari, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Pasar Jodoh, Lubuk Baja, dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain celana, kain sprei bercak darah, serta iPhone 12 Pro milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. “Kasus ini menjadi pelajaran penting, jangan sembarangan membuka ruang privasi dengan orang yang belum dikenal dekat,” tegas Kompol Debby.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa motif pelaku. Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan risiko tinggi dari pertemanan daring yang dilakukan tanpa kewaspadaan. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dan selektif dalam menjalin hubungan melalui media sosial untuk menghindari potensi tindak kejahatan serupa. (KS03)