Beranda Batam AJI Batam Kecam Aksi Pengawal Menhub Cekik dan Piting Wartawan di Batam

AJI Batam Kecam Aksi Pengawal Menhub Cekik dan Piting Wartawan di Batam

81
0
Ajang Nurdin, Kontributor Liputan6.com saat dipiting pengawal Menhub
Ajang Nurdin, Kontributor Liputan6.com saat dipiting pengawal Menhub

Keprisatu.com – Kekerasan dan intimidasi terhadap tugas jurnalis terjadi di Kota Batam. Kasus ini menimpa Ajang Nurdin, kontributor Liputan6.com yang mendapat intimidasi saat hendak melakukan wawancara dengan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya. Ajang dicekik, didorong dan, dipiting oleh oknum pengamanan Menteri Perhubungan, Kamis (16/9/2021).

Kejadian itu berawal saat Menteri Perhubungan melakukan kunjungan kerja ke Kota Batam. Rombongan tersebut meninjau lokasi karantina sementara Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia di Rumah Susun (Rusun) Tanjunguncang, Batuaji.

Dalam siaran persnya, Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Batam melalui ketuanya Slamet Widodo , yang diterima redaksi, menyebutkan aksi intimidasi  saat meliput dialami Ajang Nurdin, kontributor Liputan6.com untuk Batam, Kepulauan Riau. Kejadian itu dialaminya saat meliput kunjungan kerja Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi, di Rusun BP Batam di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam.

Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu Ajang hendak mewancarai atau melakukan door stop Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam. Belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang langsung didorong pada bagian lehernya oleh salah satu ajudan Budi Karya Sumadi. Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan Menhub RI tersebut.

“Bro, wawancara nanti di pelabuhan [Pelabuhan Ferry Batam Center],” katanya setelah melepas pitingan.

Menurut pengakuan Ajang, dia tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub RI itu di Batam pun, tidak disebutkan sama sekali bahwa door stop dilarang.

Tindakan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Batam dan secara luas di Indonesia.

Atas kejadian yang dialami rekan kami, Ajang Nurdin, maka AJI Batam menyatakan sikap:

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan secara arogan oleh oknum pengamanan Menteri Perhubungan terhadap Ajang Nurdin kontributor Liputan6.com.

2. Mengimbau semua pihak untuk menghargai, memahami kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Batam, dan di seluruh Indonesia secara umum. Kami   mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Pasal 18 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

3. AJI Batam menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu.

LIHAT VIDEO

AJI Batam berharap kejadian yang menimpa Ajang Nurdin tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Batam dan di Indonesia di masa mendatang. (KS03)

x

x