
Karimun, Keprisatu.com – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tergugat Presiden, Kejagung dan Polri, Kamis (16/6/2022).
Dalam perkara itu, pihak tergugat, yakni Presiden dan Kejagung menghadirkan saksi ahli, Abdul Wahid Oscar selaku Mantan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Dalam keterangannya, saksi ahli memberikan keterangan terkait gugatan PMH oleh penggugat yakni Keluarga Korban Pembunuhan Taslim alias Cikok.
Pada keterangannya, dirinya mengaku baru kali pertama menemukan perkara dengan dasar gugatan bahwa tidak dijalankannya putusan hakim dalam kasus yang terjadi pada 19 tahun lalu itu terhadap dua tersangka lain yakni CH dan AF dalam kasus ini.
“Saksi ahli tergugat tadi menyatakan selama 40 tahun karirnya belum pernah menemukan perkara seperti ini. Penetapan hakim tidak dijalankan,” ujar kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba, Kamis (16/6/2022).
Jhon merespons keterangan ahli di meja persidangan mengenai hal pemenuhan tuntutan terhadap suatu perkara perbuatan melawan hukum berdasarkan unsur materil dan regulasi.
“Ini PMH perdata, artinya tidak adapun regulasinya, itu tidak patut perbuatan itu, maka bisa kita tuntut kerugiannya (materil),” jelasnya.
Dari keterangan saksi ahli juga, kata Jhon, seakan membantah dalih dari para tergugat yang menyebut tidak menerima salinan penetapan yang menyatakan CH dan AF sebagai tersangka kasus pembunuhan.
“Beliau (ahli) menyatakan penetapan yang diucapkan di pengadilan, itu sekaligus surat pemberitahuan bahwasanya penetapan itu telah sampai,” terangnya.
“Lalu penetapan itu sampai dan tidak ada upaya dari Jaksa untuk menjalankan itu, maka wajib dilaksanakan. Kemudian perbuatan seperti ini tergantung perspektif majelis hakim, yang jelas tidak patut,” tambah dia.
Dikatakannya, objek gugatan dalam perkara ini sangat tepat jika ditujukan kepada Presiden sebagai pucuk pimpinan pemerintahan yang membawahi Kepolisian dan Kejaksaan.
“Jaksa Agung dan Polri itu membantu dan atasannya itu Presiden, karena bertanggung jawab terhadap Presiden sesuai KUH Perdata 1367 adalah bahwa majikannya adalah Presiden,” katanya.
(Ks12)