Karimun, Keprisatu.com – Sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMK) atas tergugat Presiden, Kejagung dan Polri berlanjut di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (7/8/2022).
Dalam sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing- masing pihak tergugat dan penggugat itu, langsung dipimpin Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa.
Dalam agenda itu, pihak penggugat dalam hal ini keluarga korban pembunuhan Taslim alias Cikok menyerahkan kesimpulannya kelasa majelis hakim. Sementara, pihak tergugat I dan II belum dapat memberikan kesimpulan.
“Dari tergugat I dan II belum dapat menyerahkan kesimpulan, karena masih harus menunggu dari atas mereka, Presiden dan Kejagung, ” ujar kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba, usai sidang di PN Karimun, Kamis (7/7/2022).
Ia mengatakan, pada agenda sidang pengumpulan kesimpulan, masing-masing pihak menyerahkan hasil kesimpulannya terhadap materi dan fakta yang ada selama persidangan bergulir di meja hijau.
Namun dalam agenda kali ini, pihak tergugat I dan II masih belum dapat menyerahkan berkas kesimpulan, sehingga dijadwalkan pada 14 Juni 2022 mendatang.
Jhon menyatakan jika materi gugatan yang dilayangkan pihaknya atas tidak dijalankannya penetapan hakim terhadap dua tersangka kasus pembunuhan 20 tahun silam akan dapat dikabulkan. Keduanya berstatus turut tergugat I dan II dalam perkara ini.
“Yang jelas kesimpulan kita adalah untuk memperkuat gugatan kita atas perbuatan melawan hukum itu tadi. Baik dari alat bukti, ” jelasnya.
Menurutnya, hal yang paling pokok dalam kesimpulan pihaknya sesuai dengan fakta-fakta di dalam persidangan. Termasuk didukung dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan.
“Fakta persidangan ini yang kita racik menjadi kesimpulan, yang isinya menyimpulkan bahwa tergugat I, II, dan III terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.(KS12)