Batam, Keprisatu.com – Keberadaan showroom mobil Sabar Auto di kawasan jalan utama yang menjadi akses warga Perumahan Respin, Bukit Permata, Cipta Asri, Mabesad Brimob hingga Lapas Batam menuai keresahan. Warga mengeluhkan aktivitas showroom yang dinilai memanfaatkan bahu jalan atau ROW jalan utama sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Keresahan warga disebut semakin terasa ketika kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas showroom berada di sekitar badan maupun bahu jalan. Kondisi tersebut membuat ruas jalan yang menjadi akses utama masyarakat mengalami perlambatan dan berpotensi menimbulkan kemacetan pada waktu tertentu.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut keberadaan sebuah kegiatan usaha. Mereka menilai fungsi jalan umum harus tetap dikedepankan agar masyarakat dapat menggunakan akses tersebut secara aman, tertib dan lancar tanpa terganggu aktivitas usaha.
Sejumlah warga kemudian mempertanyakan bagaimana kegiatan usaha seperti showroom kendaraan dapat beraktivitas di sekitar ROW jalan utama. Mereka meminta pemerintah memeriksa secara terbuka legalitas penggunaan lokasi tersebut, termasuk memastikan izin yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Keresahan itu akhirnya mendorong warga menyampaikan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam. Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah turun langsung memeriksa kondisi di lapangan dan memastikan aktivitas showroom tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sihombing, salah seorang warga, berharap akses jalan utama tersebut dapat dikembalikan sesuai fungsinya dan tidak dipenuhi kegiatan usaha yang berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat. Menurutnya, jalan tersebut merupakan akses penting bagi warga di sejumlah kawasan perumahan.
Kekecewaan serupa disampaikan warga Cipta Asri berinisial NG. Ia mempertanyakan apakah penggunaan bahu jalan atau ROW jalan utama untuk kegiatan showroom telah mengantongi izin resmi dari instansi yang berwenang.
“Apakah memang bisa dan ada izin resmi sebuah usaha sekelas showroom menggunakan atau memanfaatkan jalan utama yang merupakan akses masyarakat?” demikian pertanyaan yang disampaikan NG.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Batam, Devin Hutabarat, S.Kom, turut buka suara menyikapi keresahan warga tersebut. Ia mengatakan pihaknya mendukung aspirasi masyarakat agar jalan utama tersebut tidak digunakan untuk kegiatan showroom maupun aktivitas usaha lain yang berpotensi mengganggu kepentingan umum.
Devin meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan penggunaan ruang jalan berlangsung tanpa kejelasan. Jika memang terdapat izin, menurutnya, dasar dan batas penggunaannya harus dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta berani mengambil tindakan sesuai aturan.
“Jangan sampai karena satu showroom dibiarkan, kemudian muncul showroom lain, warung lain, atau kegiatan usaha lainnya yang ikut menggunakan ruang jalan. Kalau dibiarkan, yang dirugikan akhirnya masyarakat,” tegas Devin.
Ia menilai penertiban bukan berarti mematikan aktivitas ekonomi pelaku usaha. Namun, setiap kegiatan usaha harus tetap memperhatikan aturan, tata ruang dan hak masyarakat untuk mendapatkan akses jalan yang aman dan nyaman. Devin pun mendesak Satpol PP Kota Batam bersama instansi terkait segera turun ke lapangan, memeriksa legalitas serta memastikan fungsi ROW jalan tetap terlindungi.
“Jangan tunggu warga marah dan jangan tunggu terjadi benturan. Pemerintah harus hadir sebelum persoalan menjadi konflik. Kalau memang melanggar, tindak sesuai aturan. Kalau memang berizin, buka dan jelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai warga hanya mendapatkan jawaban setelah persoalan membesar,” pungkasnya. (Pur)



