Batam, Keprisatu.com — Batam kembali menjadi sorotan dalam perdagangan lintas negara limbah elektronik. Sejumlah organisasi lingkungan, yakni Basel Action Network (BAN), Nexus3 Foundation, dan Ecoton, mendesak pemerintah Indonesia mengusut dugaan pengiriman limbah elektronik dari Batam ke Malaysia.
Desakan itu muncul setelah tim investigasi menemukan tiga kontainer di lokasi yang disebut berkaitan dengan perusahaan pengelola limbah elektronik, PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun), di Batam. Ketiga kontainer tersebut disebut memiliki tujuan pengiriman ke Malaysia sehingga memunculkan kekhawatiran adanya perpindahan limbah elektronik lintas negara.
BAN juga mengungkap data perdagangan yang menunjukkan aktivitas impor oleh tiga perusahaan di Batam yang sebelumnya disebut telah dicabut izin impornya pada Januari 2026. Ketiganya yakni PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries.
Menurut organisasi lingkungan tersebut, sepanjang Maret hingga April 2026 masih terdapat ribuan kontainer yang diduga membawa material limbah elektronik dari Amerika Serikat menuju Batam. Sebagian pengiriman disebut menggunakan kode Harmonized System (HS) yang dapat mengindikasikan material tersebut sebagai limbah elektronik.
Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer, disebutkan kurang dari lima persen material di dalamnya masuk kategori limbah berbahaya. Material yang tidak dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) disebut akan dikembalikan kepada importir. Namun, kelompok lingkungan menilai persoalan e-waste tidak semata-mata ditentukan dari status material sebagai limbah B3 atau bukan.
Mereka juga menyoroti perubahan aturan Konvensi Basel terkait limbah elektronik yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Aturan tersebut memperluas pengawasan terhadap perpindahan lintas batas e-waste, termasuk perangkat elektronik utuh, komponen, maupun residu yang berasal dari limbah elektronik. Menurut mereka, mekanisme pengiriman limbah yang masuk cakupan Konvensi Basel harus mengikuti prosedur pemberitahuan dan persetujuan yang berlaku.
Temuan tiga kontainer yang disebut berada di area terkait PT Esun dan ditujukan ke Malaysia kini menjadi perhatian khusus. PT Esun disebut memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan perdagangan limbah elektronik Wai Mei Dat yang beroperasi di Amerika Serikat dengan nama Corporate e-Waste Solutions (CEWs).
Perusahaan tersebut sebelumnya pernah disebut dalam laporan BAN berjudul “Brokers of Shame”.
BAN, Nexus3 Foundation, dan Ecoton meminta pemerintah memastikan status serta isi ketiga kontainer tersebut sebelum pengiriman berlanjut. Mereka juga meminta otoritas Malaysia melakukan pemeriksaan ketika kontainer tiba di Pelabuhan Klang apabila terdapat indikasi muatannya merupakan limbah elektronik.
Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Ecoton, Daru Setyorini, mempertanyakan masih berlangsungnya aktivitas perdagangan limbah elektronik oleh perusahaan yang sebelumnya disebut telah dikenai pencabutan izin. Sementara itu, Pendiri dan Direktur Strategis BAN, Jim Puckett, meminta ketiga kontainer diperiksa untuk memastikan jenis muatannya.
Jika terbukti terjadi pengiriman ilegal, pemerintah Indonesia dinilai perlu mengambil kembali limbah tersebut dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. Nexus3 Foundation juga mengingatkan persoalan ini berpotensi memengaruhi posisi Indonesia dalam upaya internasional memerangi perdagangan limbah ilegal.
Pendiri sekaligus Penasihat Senior Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, mendorong Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan perdagangan limbah lintas negara agar Batam tidak menjadi pintu masuk maupun jalur perdagangan limbah ilegal. (Pur)



