
Batam, Keprisatu.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali membongkar jaringan peredaran narkotika internasional di Kota Batam dan hasil penangkapan ini dirilis dilokasi penangkapan pada Jumat (31/7) siang.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026, petugas menggerebek empat lokasi berbeda dan menangkap enam tersangka dengan barang bukti berbagai jenis narkotika, mulai dari Etomidate dalam cartridge vape, sabu, MDMA, ekstasi, Happy Five (H5), hingga ketamin.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepri Kombes Pol. Nestor dan Kepala Bea dan Cukai Batam Agung Widodo didalam kosan yang berada Pertokoan Sakura Permai blok A no 1-2, Seraya Kecamatan Batuampar.

Aswin mengatakan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan penyelundupan narkotika Golongan I dan Golongan II yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Kompleks Teluk Tering, Kelurahan Belian, Batam Kota. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BAP beserta barang bukti dua botol Orange Fiber Xtra yang berisi serbuk berwarna oranye mengandung narkotika jenis MDMA.
Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi, Batam. Di lokasi kedua ini, tim gabungan menangkap tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Dari tangan para pelaku ditemukan satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka TFS, petugas kembali bergerak ke sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering. Di lokasi tersebut ditemukan puluhan cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan, lengkap dengan alat hisap sabu, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, serta ketamin yang diduga siap diedarkan.
Operasi berlanjut ke sebuah rumah kos di wilayah Batu Ampar.
Dilokasi keempat ini, tim mengamankan dua tersangka berinisial AJ dan DA. Barang bukti yang disita antara lain sabu, ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape berisi Etomidate yang disamarkan dalam kemasan makanan kering dan sachet, 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), serta alat hisap sabu.
Secara keseluruhan, tim gabungan berhasil menyita 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate seberat total 226 gram, 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape elektrik, sembilan set alat hisap sabu, tiga alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu paket kemasan cartridge berlogo World Brothers (WB).
Aswin mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan sindikat ini menjalankan aktivitas secara terorganisir, mulai dari penyelundupan, pengolahan hingga pemasaran narkotika. Cartridge vape berisi Etomidate dan cairan Etomidate dalam botol diduga diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tikus guna menghindari pemeriksaan aparat.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyamarkan narkotika dengan memasukkannya ke dalam kemasan makanan ringan dan sachet. Setelah kemasan asli disobek, cartridge vape maupun sabu dimasukkan ke dalamnya, kemudian dipress kembali menggunakan alat khusus sehingga tampak seperti produk makanan biasa. “Modus ini dinilai sebagai bentuk adaptasi sindikat terhadap tren penggunaan rokok elektrik sekaligus upaya menghindari deteksi aparat,” ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. BNN RI masih melakukan pemeriksaan laboratorium, pendalaman terhadap para tersangka, serta pengembangan jaringan. ‘Selain itu, kita juga memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga menjadi pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu dari Malaysia,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal-pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara, maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (Pur)



