
Batam, Keprisatu.com – Sidang perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya anggota Samapta Polda Kepri, Natanael Simanungkalit (19), kembali digelar perdana diruang utama Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (30/7) siang dan persidangan sempat ricuh karena keluarga korban yang tak terima karena Natanael Simanungkalit (19) meninggal karena dikeroyok oleh pada seniornya didalam Rusunawa Polda Kepri.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nona, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Keempat terdakwa masing-masing Arauana Sihombing (21), Guntur Sakti Pamungkas (21), Muhammad Alfarizi (20), dan Asrul Prasetya (20). Korban, Natanael Simanungkalit, merupakan anggota Samapta Polda Kepri sekaligus putra dari Royamser Simanungkalit dan Rosdewo Br Napitupulu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 April, sekitar pukul 23.00 WIB didalam Rusunawa Polda Kepri. Berawal ketika Arauna mendatangi korban, yang sebelumnya sempat menegurnya terkait kebersihan rumah dinas usai pelaksanaan apel dan kegiatan piket.
Saat bertemu, Arauna kembali mempertanyakan persoalan tersebut kepada korban dan korban mengaku tidak mengetahui permasalahan yang dimaksud, suasana justru memanas hingga Arauna diduga tersulut emosi.
Jaksa menyebut Arauna kemudian memerintahkan Guntur untuk memukul korban. Guntur diduga melayangkan pukulan ke bagian dada korban sebanyak dua kali. Selanjutnya Muhammad Alfarizi sempat menolak, namun dibawah paksaan Arauna ia akhirnya turut memukul dada korban dua kali dan menghantam dada menggunakan lutut hingga korban terjatuh.
Perbuatan serupa juga disebut dilakukan Asrul Prasetya. Meski awalnya menolak, Asrul akhirnya ikut memukul korban di bagian dada. Arauana bahkan terus meminta para terdakwa menggunakan lutut untuk menghantam tubuh korban hingga berkali-kali.
Tak berhenti di situ, Arauana diduga kembali menyerang korban dengan lutut kanan hingga tubuh Natanael terdorong membentur dinding gipsum. Korban kemudian dipukul pada bagian dada dan perut hingga terjatuh ke lantai dan korban akhirnya tidak sadarkan diri.
Melihat kondisi korban, para terdakwa berusaha memberikan pertolongan dengan mengangkat korban dalam posisi telentang serta membasahi wajahnya. Namun korban tidak memberikan respons, bahkan sempat muntah.
Korban kemudian dibawa dari kamar 303 lalu menuju Rumah Sakit Bhayangkara menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam. Dalam perjalanan kendaraan tersebut sempat mogok di kawasan Simpang Bandara karena kehabisan bahan bakar sebelum akhirnya perjalanan dilanjutkan.
Setibanya di Rumah Sakit Bhayangkara, Natanael dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 14 April sekitar pukul 00.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami resapan darah pada dada dan punggung, patah tulang di bagian belakang tulang dada, bercak pada permukaan jantung, serta tanda-tanda mati lemas akibat kekerasan benda tumpul yang memicu gangguan jantung akut.
Jaksa mendakwa keempat terdakwa dengan pasal-pasal 458 ayat 1 tahun 2023 KUHP tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim mencatat tidak ada perlawanan atau keberatan dari Arauna maupun tiga terdakwa lainnya. Sidang kemudian ditunda hingga Kamis, 6 Agustus, dengan agenda pembacaan perlawanan (eksepsi).



