
Keprisatu.comĀ – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa berhasil mengungkap, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah Nongsa. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit Jatanras Iptu Maryo Siahaan, serta Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan dalam konferensi pers.
Debby menjelaskan, dua laporan jambret diterima Polsek Nongsa secara beruntun, yakni pada Selasa (6/7) dan Rabu (7/7). Dari hasil penyelidikan intensif, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Nongsa berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku dalam waktu singkat. “Dengan adanya dua laporan tersebut, Tim Jatanras dan Polsek Nongsa melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Debby, Jumat (17/7) siang.
Kasus pertama, sambung Debby, terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Hang Tuah, Kelurahan Kabil. Korban yang baru pulang kerja dan sempat makan di kawasan Summerland dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda NMAX. “Saat situasi jalan sepi, pelaku merampas tas korban, dalam laporannya korban mengalami kerugian Rp12 juta,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku berinisial JY (25) dan IA (24) pada Selasa (14/7). JY berperan sebagai pengendara motor, sedangkan IA bertugas merampas barang milik korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas merek Gucci, iPhone 11, serta sepeda motor Honda NMAX bernomor polisi BM 5947 LG yang ditemukan di kawasan Tanjung Piayu.
Modis kedua pelaku saat menjalankan aksinya, kata Debby, dengan cara membuntuti korban hingga melewati jalan yang sepi. Setelah menemukan kesempatan, mereka langsung memepet kendaraan korban dan merampas barang berharganya sebelum melarikan diri. “Kasus yang pertama ini pelaku menarik paksa tas korban, lalu melarikan diri menggunakan motor,” katanya.
Kasus kedua terjadi pada Selasa, (7/7) sekitar pukul 10.00 WIB di depan kawasan Simponi Land, Hang Jebat. Saat itu korban yang mengendarai Honda Beat hendak menuju Kampung Melayu. Korban dipepet pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Verza, kemudian tas korban diputus talinya menggunakan pisau sebelum dibawa kabur. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial AS (36) pada Rabu (15/7). Sementara seorang rekannya berinisial I (25) masih dalam pengejaran. Dari pelaku ini diamankan sepeda motor Honda Verza warna biru, dua helm, dan tas milik korban sebagai barang bukti. “Satu pelaku kasus kedua ini masih kita kejar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Debby juga mengimbau masyarakat, agar tetap waspada saat berkendara, terutama di lokasi yang sepi, serta segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui tindak kejahatan serupa. (Pur)



