
Keprisatu.com – Aksi pencurian besi pada fasilitas umum yang kerap dijuluki sebagai ulah “rayap besi” berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial SF yang diduga mencuri penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan hilangnya sejumlah penutup drainase di lokasi tersebut. Kehilangan fasilitas umum itu dinilai membahayakan pengguna jalan dan mengganggu keselamatan warga.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Selain menangkap SF, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang-barang itu kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pencurian aset fasilitas umum karena perbuatannya tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.
Menurutnya, pencurian fasilitas umum tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dapat memicu kecelakaan bagi pengguna jalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besinya terlepas. Besi hasil curian kemudian diangkut menggunakan becak motor dan dibawa ke rumah pelaku sebelum dijual sebagai besi tua.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit becak motor, satu palu besi, rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram, satu helai baju hitam, serta satu celana jeans pendek warna biru dongker.
Akibat aksi tersebut, BP Batam mengalami kehilangan sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian sekitar Rp6,3 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. (tjl)



