
Keprisatu.com – Aksi perampasan yang menimpa seorang warga di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Batam, berakhir dengan penangkapan terduga pelaku oleh tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Sabtu (13/6/2026).
Pria berinisial PA (33) diamankan atas dugaan terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pejalan kaki. Peristiwa itu bermula ketika korban berinisial EG (52) berjalan kaki untuk menghadiri sebuah acara di kawasan Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut, korban diduga menjadi sasaran aksi perampasan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap PA pada Sabtu (13/6/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang bergerak menindaklanjuti laporan dan mengumpulkan keterangan di lapangan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang diduga dipakai saat beraksi serta satu unit telepon genggam Vivo Y28 milik korban. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Saat itu, korban membawa tas berwarna putih yang berisi dua unit telepon genggam merek Vivo Y28, satu unit iPhone 7 Plus 32 GB, serta sejumlah dokumen penting. Namun, ketika melintas di lokasi kejadian, seorang pria yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan merampas tas yang sedang dibawanya sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 8,7 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Beduk untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi PA sebagai terduga pelaku.
Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Mangsang. Tim yang dipimpin Kasubnit Jatanras Polresta Barelang Ipda Dedy Pasaribu dan Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk Ipda Dipo Patria langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selain menyita sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi dan telepon genggam milik korban, polisi juga mengamankan satu helai kaos lengan panjang warna abu-abu, satu celana jeans warna biru, serta satu dompet hitam yang berisi berbagai dokumen penting milik korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 479 Ayat (2) Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(tjl)



