Keprisatu.com – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin. Turut mendampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dalam memimpin jalannya sidang.
Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Selain itu, rapat juga dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat BP Batam, jajaran Pemerintah Kota Batam, tokoh masyarakat, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kamaluddin menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah setiap tahun setelah tahun anggaran berakhir.
Ia menjelaskan, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tersebut yang dilengkapi laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan itu, Kamaluddin juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan prestasi yang membanggakan karena menjadi opini WTP ke-14 yang diraih Pemerintah Kota Batam secara berturut-turut. Prestasi itu dinilai mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara baik dan akuntabel.
“Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Semoga capaian ini semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Memang ini sangat membanggakan, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” kata Kamaluddin.
Ketua DPRD juga meminta Pemerintah Kota Batam segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tata kelola pemerintahan semakin baik.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Melalui rapat paripurna tersebut, Pemko Batam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada DPRD serta masyarakat. (tjl)




