
Batam, Keprisat.com – Keributan yang terjadi didalam Homestay Mimicoco Bengkong Sadai, saat ini masuk babak baru setelah Kantor Hukum Perariem Justice & partner melaporkan Marlina ke Mapolresta Barelang dengan atas tuduhan melanggar undang-undang ITE karena dianggap melakukan perampasan data.
Atas laporan tersebut, Indra Raharja dan Roy Wright pengacara Marlina selaku pemilik Homestay Mimicoco menjabarkan kronologis kejadian dari awal hingga laporan. Menurut Indra, kejadian berawal saat Ybc (18) dan dua temannya pada Jumat (29/5) lalu menginap di lantai 2 kamar 07.
Saat menginap, Ybc membuat kegaduhan musik keras jam 21.00 WIB ditegur agar mengecilkan volume, lalu kembali terulang pukul 00.30 dibawah bersama Andika pelaku Ybc siapa tadi yang menegur adik saya “Karena sudah terlalu malam dan menggangu penghuni lain dan Ybc mendatangi Ratna dan Andika sehingga terjadi penganiayaan. “Andika mengalami luka leher dan telinga, sementara Marlina berusaha melerai juga sempat dipukuli oleh pelaku,” kata Indra saat menggelar konprensi pers di Bengkong, Sabtu (25/7) sore.
Karena malam itu homestay ada beberapa karyawan yang baru pulang dari welcome to Batam (WTB), melihat Andhika mengalami luka lalu ditanya dipukul oleh Ybc lalu menantang minta dipukuli dan tersulut sehingga terjadi pengeroyokan terhadap Ybc
Sekitar pukul 04.00 WIB kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, lalu Marlina menyebutkan agar video dihapus karena telah berdamai, ternyata beberapa hari kemudian Ybc membuat laporan ke Polresta Barelang dan Andhika bersama lima temannya ditahan sebagai tersangka sebagai pelaku pengeroyokan
Rabu (3/6) lalu, Marlina untuk mendamaikan peristiwa ini mendatangi rumah korban di Sagulung, dengan maksud meminta perdamaian. Tetapi Marlina diintimidasi, merasa takut ia menutup pintu rumah ditutup diancam akan dibunuh semua bukti berupa video akan dijadikan bukti nanti, dan akhirnya Marlina menemani Andhika membuat laporan ke Polsek Bengkong lalu menangkap Ybc sebagai tersangka
Indra mengaku, framing di media sosial Ybc ini seolah-olah sebagai korban memang pada peristiwa kedua, sementara pada peristiwa pertama Andhika sebagai korban. Lalu, dari kedua kejadian antara pelaku dan korban sama-sama pelaku dan juga sama-sama korban. “Tujuan pertemuan ini untuk klarifikasi atas dua peristiwa pidana yang berbeda di Polsek Bengkong dan Polresta Barelang dan jangan menjadi fitnah,” katanya.
Ybc dengan keluarganya menunjuk kantor pengacara Kantor Hukum Perariem Justice & partner, telah terjadi komunikasi perdamaian mengajukan 300 juta di Ruko Greenland,.tawar menawar hingga 100 juta. “Klien saya merasa keberatan, karena Andhika karyawannya juga terluka masa harus membayar uang 100 juta,” ujarnya.
Indra juga menyesalkan, semestinya kasus ini ditempuh melalui jalur perdamaian antara kedua belah pihak, tapi pengacara Ybc melaporkan kejadian ini atas UUD ITE dengan laporan perampasan data. Sementara itu tidak pernah dilakukan penghapusan data itu dilakukan oleh teman Ybc sendiri.
“Bagaimana klien saya yang menghapus, sementara PIN hapenya saja tidak tahu dan yang menghapus temannya Ybs. Semestinya masalah ini bisa diselesaikan dengan cara perdamaian di kantor polisi, bukannya membuat laporan baru lagi,” katanya.
Roy Wright menambahkan, ia menduga laporan ITE di Mapolresta Barelang, dikarenakan mencoba menakuti klien karena telah dilakukan somasi beberapa kali tetapi tidak diacuhkan sehingga mereka membuat laporan terhadap Marlina
Marlina dengan adanya kejadian ini merasa sakit dan juga menjalani perobatan ke Malaysia tim pengacara masuk tanpa izin sementara jalan masih diperbaiki, melakukan video mengatakan kalau ia menjadi otak pelaku untuk melakukan pemukulan terhadap Ybc padahal tidak ada tuduhan itu, kalau gak akan disomasi dan akan melakukan pengancaman akan membunuh kami semua, lalu pengacara datang untuk meredam massa pihak dan kawanan pelaku pergi meninggalkan rumahnya
Marlina dengan adanya kejadian ini mengaku, merasa sangat dirugikan apalagi tim pengacara Ybs masuk tanpa izin sementara jalan masih diperbaiki, lalu mereka melakukan video mengatakan kalau ia menjadi otak pelaku untuk melakukan pemukulan terhadap Ybc. “Padahal tidak ada tuduhan itu, saya punya semua bukti dan saksi-saksi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Bengkong berhasil menangkap satu orang pelaku penganiayaan, yang sempat sempat viral di media sosial yang terjadi di Homestay Mimicoco, Bengkong Sadai pada Sabtu (30/5) lalu.
Dalam ekspos perkara yang digelar di Mapolsek Bengkong, Rabu (22/7) sore, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriadi menjelaskan kronologi serta penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 30 Mei, sekitar pukul 02.00 WIB di kamar nomor 7 Homestay Mimicoco. Laporan polisi dibuat oleh Ratna Apriyanti, sementara korban dalam kasus tersebut adalah Andika Saputra. “Dalam kejadian ini kita menetapkan pelaku berinisial YBC (18) sebagai tersangka,” kata Tigor.
Penetapan tersangka ini, sambung Tigor, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku. Kejadian ini berawal pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, saat YBC menginap bersama dua rekannya, terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan. “Pemicu kejadian ini setelah karena terjadi adu mulut yang diawali pelaku yang memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu penghuni lain,” katanya.
Merasa terganggu, Tigor menjelaskan, korban naik ke lantai tempat pelaku menginap untuk memberikan teguran. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali menegur karena suara ribut dan musik keras belum juga berhenti.”Keesokan harinya (Sabtu) kejadian serupa terulang lagi, lalu korban yang kesal sempat membanting pintu kamar homestay,” ujarnya.
Setelah itu, sekitar pukul 01.00 WIB, korban bersama adiknya duduk di area parkir sebelum pelaku turun dari lantai tiga sekitar pukul 02.00 WIB dan menghampiri mereka.
Saat itu Andika menegur pelaku dengan mengatakan, “Kalian tolong hargai orang lain, karena yang menginap banyak, bukan kalian saja.” Pelaku kemudian menjawab, “Saya kan membayar di sini, terserah kami.” Cekcok pun memanas hingga berujung pada aksi saling pukul.
Hasil keterangan penyidik, pelaku diduga lebih dulu menarik tangan kanan korban dan melayangkan pukulan ke bagian wajah. Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami luka robek di telinga serta luka pada pelipis kiri, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong.
Hasil visum menunjukkan, korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul berupa luka robek di bagian dahi sebelah kiri. Meski demikian, berdasarkan pengakuan tersangka, pemukulan dilakukan menggunakan tangan kosong dan tidak memakai senjata tajam maupun benda tumpul lainnya.
Hingga kini penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk menguatkan pembuktian perkara.Atas perbuatannya, tersangka YBC dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (Pur)



