Beranda Batam Pemko Tegaskan: Dilarang Lakukan Pembakaran di Tumpukan Material!

Pemko Tegaskan: Dilarang Lakukan Pembakaran di Tumpukan Material!

Keprisatu.com – Pemerintah Kota Batam menyampaikan keprihatinan atas insiden kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Menanggapi peristiwa tersebut, Pemko Batam akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan serupa agar kejadian yang tidak diharapkan tersebut tidak terulang di kemudian hari.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan bahwa pemerintah memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap peristiwa tersebut. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Meski demikian, Pemko Batam tetap memberikan apresiasi terhadap semangat gotong royong yang ditunjukkan warga dan Forum Komunikasi Perangkat RT dan RW Kecamatan Batu Aji. Menurut Rudi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama mendukung gerakan masyarakat mewujudkan Batam yang bersih dan asri. Semangat kepedulian terhadap lingkungan itu dinilai sebagai modal penting dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan Kota Batam.

Pada saat yang sama juga menyesalkan terjadinya pembakaran material bekas yang menyebabkan kebakaran, gangguan pasokan listrik, serta menimbulkan asap pekat yang berdampak pada aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” ujar Rudi Panjaitan.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang secara tegas melarang pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.

Larangan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya potensi kebakaran serta untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak polusi udara yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran terbuka.

Menurut Rudi, apabila di lokasi ditemukan material yang diduga mengandung limbah atau bahan yang berpotensi berbahaya, maka penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi teknis yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.

“Pemerintah Kota Batam mengimbau agar setiap temuan material yang diduga merupakan limbah atau memiliki potensi membahayakan lingkungan tidak ditangani dengan cara dibakar. Penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” katanya.

Terkait peristiwa yang terjadi di Tanjung Uncang tersebut, Rahmat selaku Ketua FK RTRW Kecamatan Batuaji mengatakan keterkejutannya dengan kejadian kebakaran tersebut, karena setelah pembersihan tumpukan material tersebut, semua peserta Goro menuju salah satu rumah ibadah yang berdekatan dengan lokasi untuk pembersihan lingkungannya tak berselang lama ternyata asap sudah membubung tinggi dan pekat sehingga kami langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan Batuaji untuk menghubungi pemasangan kebakaran untuk memadamkan kobaran api diatas material tersebut.

Rudi juga menyampaikan bahwa Pemko Batam akan melakukan evaluasi bersama pihak kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait guna memastikan kegiatan gotong royong dan penataan lingkungan ke depan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (tj)