Beranda Batam Diduga Peras Rp 30 Juta per Sertifikat, Kuasa Hukum Joni Ong Bos...

Diduga Peras Rp 30 Juta per Sertifikat, Kuasa Hukum Joni Ong Bos Mitra Raya 2 Gerah

157
0
Kuasa Hukum Joni Ong, Andris and Partner
Kuasa Hukum Joni Ong, Andris and Partner

Batam, Keprisatu.com – Pengusaha Joni Ong beserta anaknya Juveno Ong yang dikenal sebagai bos Pasar Mitra Raya II di kawasan elite Batam Centre hingga kini terus bergulir kasusnya di Subdit II Ekonomi Khusus Ditreksrimsus Polda Kepri

Bapak dan Anak ini oleh konsumen dilaporkan dengan tuduhan dirugikan lantaran sudah membayar sejumlah uang, namun unit ruko tak kunjung dibangun sejak perseteruan Thedy Johanis sebagai Direktur dan Johanis Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur dengan kasus penipuan dan penggelapan

Menanggapi kasus tersebut, Kuasa Hukum Joni Ong, Andris anda Partner angkat bicara atas kliennya dan mengatakan, kasus ini makin meluber sejak pihak Thedy Johanis sebagai Direktur dan Johanis Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan meminta uang penebusan sebesar Rp 30 juta per sertifikat ruko sebanyak 60 buah yang sudah ada dipegang oleh pihak PT Jaya Putra Kundur.

“Jadi saat itu melalui kuasa hukum Teddy meminta Rp 30 juta persertifikat dah 60 sertifikat yang sudah dipegang JPK dan saat di Mabes sepakat dari Rp 20 juta turun ke Rp 10 juta angkanya dan ini sudah termasuk unsur pidana pemerasan,” kata Kuasa Hukum Joni Ong Andris anda Partner Senin (19/6/23) malam.

Dia menegaskan, dalam perjanjian tertulis di Notaris Tuty Rachmawaty Lalo juga dituliskan sejak pembuatan Notaris sudah dilakukan pembayaran Rp 6 Milyar sebagai jaminan dan memiliki komposisi pembagian 50 – 50 bagi kedua pelaku usaha yang sudah disetujui

“Jadi diatas perjanjian tertulis di Notaris Tuty Rachmawaty Lalo juga dituliskan sejak pembuatan Notaris sudah dilakukan pembayaran Rp 6 Milyar sebagai jaminan dan memiliki komposisi pembagian 50 – 50 bagi kedua pelaku usaha yang sudah disetujui,” tegasnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya juga meminta Thedy Johanis sebagai Direktur dan Johanis Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur hadir di penyidik Subdit II Ekonomi dan Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri agar kasus ini diselesaikan.

“Jadi pembuktian nanti disidang Pengadilan Negeri dan gak usah pengecut kabur dari penyidik Subdit II Ekonomi dan Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri agar kasus ini diselesaikan dan datang temui biar selesai,” ungkapnya.

Dia menuturkan, saat ini pihaknya siap menghadapi sidang jika kasus ini bahwa Thedy Johanis sebagai Direktur dan Johanis Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur datang untuk ke Batam menyelesaikan masalah ini.

“Infonya Thedy Johanis sebagai Direktur dan Johanis Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur kabur karena alasan takut ditahan oleh penyidik Subdit II Ekonomi dan Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri,” pungkasnya.

Sebelumnya, lahan seluas kurang lebih 26 hektare yang dikelola oleh Joni dan anaknya merupakan kepunyaan PT Jaya Putra Kundur. Perusahaan ini milik seorang pengusaha terkenal di Batam bernama Teddy Johanes.

Pembangunan ruko di Pasar Mitra Raya II tahap I. Namun untuk yang tahap II mereka tak menjalin kerja sama apapun.

Thedy Johanis sebagai Direktur dan Johanis Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur ditetapkan tersangka dan menjadi buronan Ditreskrimsus Polda Kepri.

(KS14)

Editor : Teguh Joko Lismanto