
Karimun, Keprisatu.com – Ratusan kilogram komoditas tak berizin dimusnahkan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (26/10/2022).
Komoditas tersebut dimusnahkan karena tidak memiliki izin dari daerah asal serta media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Kepala Stasiun Karantina Kelas II Tanjungbalai Karimun Nuraini Siregar mengatakan, komoditas yang dimusnahkan itu antara lain terdiri dari sayuran, daging, buah- buahan dan tanaman berasal dari Singapura dan Malaysia.
“Hasil penindakan kami 3 bulan terakhir, ada daging sebanyak 127.7 kilogram, sayur- sayuran, buah dan tanaman dari negeri Malaysia dan Singapura,” kata Nuraini Siregar, Rabu (26/10/2022).
Ia mengatakan, barang-barang ini merupakan sitaan dari penumpang di pintu masuk pelabuhan dan tidak mengantongi izin.
“Tidak memiliki izin, sehingga kami musnahkan,” katanya.
Adapun, pemusanahan barang-barang sitaan tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator dengan suhu 500 derajat celcius.
KS12