Beranda Batam Sat Resnarkoba Polresta Barelang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak...

Sat Resnarkoba Polresta Barelang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak Hampir 50.000 Butir Dari Negara Malaysia

120
0
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi/Foto: Humas Polresta Barelang untuk Keprisatu

 

Batam, Keprisatu.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak Hampir 50.000 Butir yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, SH, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (04/10/2022).

Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang mana semenjak saya menjabat Kapolresta Barelang baru kali ini melakukan penangkapan terbesar di Kepri Narkotika Jenis Ekstasi hampir sebanyak 50.000 butir

Tersangka yang di amankan berinisial AT (47 Tahun) yang merupakan Security di salah satu Hotel di Kota Batam. Yang terjadi di Parkiran Food Court Pasifik, Sei Jodoh Kec. Batu Ampar, Batam pada tanggal Senin Tanggal 19 September 2022 Sekitar Pukul 19.30 Wib.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Modus Operandi Tersangka AT merupakan kurir Narkotika, tersangka sudah 4 kali menjemput maupun mengambil Narkotika ini, namun yang keempat kali baru pelaku berhasil di tangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.

Tersangka AT ini bertugas menjemput dan mengambil Kiriman Paket atau bungkusan berisikan Narkotika Jenis Ekstasi dari Johor Malaysia yang diangkut oleh tekong Boat Asal Indonesia. Narkotika Jenis Ekstasi tersebut di letakkan di pinggir pantai Foodcourt Belakang Hotel Pasific, Kota Batam, Setelah di ambil tersangka rencananya barang tersebut akan diatar ke sebuah parkiran F1 sesuai perintah Bosnya. Namun setelah tersangka mengambil barang Narkotika tersebut dan mengangkatnya ke mobil, team kami langsung berhasil menyergap tersangka AT di parkiran pinggir pantai tersebut.

Barang Bukti yang berhasil di sita yaitu 1 buah karung tepung berbahan plastik warna putih merk gerbang yang didalamnya terdapat 10 paket/bungkus plastik transparan yang berisikan 49.143 Butir Pil Narkotika Jenis Ekstasi Dengan Berat Total 18.270,27. Gram, Dengan rincian yaitu 4 Paket/Bungkus Plastik Transparan Berisikan 19.876 Butir Pil Narkotika Jenis Ekstasi Warna Cokelat Muda Berbentuk Segitiga Dengan Logo “Ferrari”, dengan Berat Netto 7.338,57 Gram.

Kemudian 6 Paket/Bungkus Plastik Transparan Berisikan 29.267 Butir Pil Narkotika Jenis Ekstasi Warna Cokelat Muda Berbentuk Persegi Panjang Dengan Logo “Gucci”, Berat Netto : 10.931,70 Gram. Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000, yang mana uang ini rencananya akan Tersangka AT berikan kepada tekong yang membawa narkotika ini dari Negara Malaysia setelah sampai di pinggir pantai. Tapi sebelum sampai berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian Barang bukti Berikutnya 1 Unit Handphone Samsung Galaxy A6+ Warna Silver Dengan Kartu Telkomsel dan 1 Unit Handphone Samsung Galaxy A6 Warna Silver Dengan Kartu Telkomsel, 1 Unit Handphone Nokia 105 Warna Abuabu Tanpa, 1 Unit Mobil Daihatsu Gran Max Warna Hitam, 1 Buah Buku Tabungan Bank Bni An. Tersangka, 1 Buah Kartu Atm Bank Bni An. Tersangka.

Sehingga Jumlah Barang Bukti Keseluruhan 49.143, “hampir 50.000 Butir kata Kapolresta”
Dengan Berat Netto : 18.270,27 Gram.

Jadi Satresnarkoba Barelang berhasil mengamankan barang bukti 10 paket Narkotika jenis ekstasi yang jumlahnya hampir 50.000 butir, yang apabila 1 butir ekstasi ini di konsumsi oleh masyarakat maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih hampir 50.000 sd 100.000 jiwa manusia.

Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000,-. (*)

KS10